Tahapan Pilkada 2020 di KPU Konsel Selesai, Paslon SUARA Dilantik 26 April
Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Selasa, 20 April 2021
0 dilihat
Ketua KPU Konsel, Aliuddin. Foto: Ist.
" Tahapan di KPU telah selesai. "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel) telah selesai.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPU Konsel, Aliuddin kepada Telisik.id, Selasa (20/4/2021).
Aliuddin mengungkapkan, secara umum tahapan di KPU pada Pilkada Konsel 2020 telah selesai pasca digelarnya penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2021-2026 pada bulan Maret 2021 lalu.
"Tahapan di KPU telah selesai," kata Aliuddin.
Baca juga: Disebut Berpeluang Jadi Menteri Jokowi, Berikut Profil Eddy Soeparno
Aliuddin menuturkan, masih ada satu tahapan lagi yakni pelantikan Kepala Daerah Konsel terpilih. Namun, tahapan tersebut tidak termasuk dalam tahapan yang harus diselenggarakan oleh KPU Konsel.
"Untuk pelantikan bukan lagi ranah KPU," tuturnya.
Untuk itu Aliuddin berharap, agar dapat segera dilanjutkan dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
"Agar kepala daerah terpilih dapat menjalankan tugasnya sesuai harapan masyarakat Konsel," tandasnya.
Sebelumnya, KPU Konsel telah menetapkan Paslon Surunuddin Dangga-Rasyid (SUARA) sebagai pemenang dalam Pilkada Konsel periode 2021-2026.
Baca juga: Kupas Politisi: Asman Abnur, Berpeluang Kembali jadi Menteri Jokowi
Hasil pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Konsel tahun 2020 termaktub dalam Keputusan KPU Konsel Nomor 16. PL.02.7-Kpt/7405/KPU-Kab/III/2021 dan dituangkan dalam berita acara KPU Nomor 13/PL.02.7-BA/7405/KPU-Kab/III/2021.
Rencananya, Paslon SUARA bakal dilantik oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi pada 26 April 2021 mendatang.
Pelantikan itu bakal digelar berdasarkan surat Kemendagri bernomor 131/1921 / OTDA yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik.
Sebelumnya, Pilkada Konsel telah melalui tahapan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI). Sengketa Pilkada Konsel bergulir setelah secara resmi pasangan Endang-Wahyu (EWAKO) melayangkan gugatan di MK RI.
Namun MK RI menolak gugatan Paslon EWAKO dengan dalih gugatan yang dilayangkan tidak memenuhi unsur. Dengan demikian Paslon SUARA dinyatakan sebagai pemenang Pilkada. (B)
Reporter: Hamka Dwi Sultra
Editor: Haerani Hambali