Tahun 2023 Pemerintah Hanya Subsidi 2 Jenis Pupuk untuk 9 Komoditas Pertanian
Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 11 Oktober 2022
0 dilihat
Permentan Nomor 10 tahun 2022 membatasi jenis pupuk subsidi yang sebelumnya lima jenis yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik, menjadi dua jenis yaitu urea dan NPK. Foto: Ist.
" Tahun 2023, pemerintah pusat telah membatasi subsidi pupuk hanya untuk urea dan NPK "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Kementerian Pertanian (Kementan) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Permentan tersebut membatasi jenis pupuk subsidi yang sebelumnya lima jenis yakni ZA, Urea, NPK, SP-36, dan pupuk organik Petroganik menjadi dua jenis yaitu Urea dan NPK.
Kebijakan perampingan subsidi pupuk oleh pemerintah pusat itu, dibenarkan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Dinas Tanaman Panganan dan Hortikultura Kolaka Utara, Ainuddin, S.PT.
Menurutnya, hampir setiap tahun Kementan melakukan perubahan untuk menjawab berbagai persoalan di lapangan terkait pendistribusian pupuk subsidi bagi petani.
Baca Juga: Pertalite Cepat Habis di SPBU, Diduga Kendaraan Gunakan Tangki Modifikasi
"Tahun ini, dengan lahirnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 maka tahun 2023 pemerintah pusat telah membatasi subsidi pupuk hanya untuk urea dan NPK," katanya, Selasa (11/10/2022).
Selain itu, pupuk subsidi yang sebelumnya menyasar 70 komoditas pertanian, tahun 2023 menyisakan 9 komoditas utama saja yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
Baca Juga: Festival Tangkeno, Momentum Bangkitnya Industri dan Promosi Wisata Bombana
"Cengkeh dan komoditas lainnya tidak termasuk jenis tanaman pertanian/perkebunan yang mendapat alokasi pupuk subsidi," terangnya.
Senada, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kolaka Utara, Rizal Natsir, S.Ag, M.Si menuturkan, tahun 2023 pemerintah pusat hanya mensubsidi dua jenis pupuk untuk 9 komoditas pertanian.
"Kebijakan tersebut berlaku secara nasional hingga ke daerah, sehingga pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan yakni padi, jagung, dan kedelai. Hortikultura yakni cabai, bawang merah, dan putih. Serta perkebunan yakni tebu rakyat, kakao dan kopi," bebernya. (B)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Haerani Hambali