Tahun Ini Masa Jabatan 7 Kepala Daerah di Sultra Berakhir, Siapa Pj Bupati Ditunjuk Gubernur?

Haidir Ali, telisik indonesia
Rabu, 06 April 2022
0 dilihat
Tahun Ini Masa Jabatan 7 Kepala Daerah di Sultra Berakhir, Siapa Pj Bupati Ditunjuk Gubernur?
La Ode Arusani Bupati Buton Selatan, salah satu bupati di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan berakhir masa jabatannya 22 Mei 2022. Foto: Ist.

" Pada bulan Mei 2022 mendatang ada tiga bupati yang lebih dulu akan berakhir masa jabatannya, tepat 22 Mei 2022 yakni Bupati Mubar, Buteng dan Busel "

KENDARI, TELISIK.ID - Masa jabatan beberapa bupati dan wali kota di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan berakhir tahun ini.

Mereka adalah Bupati Muna Barat (Mubar) Ahmad Lamani, Bupati Buton Tengah (Buteng) Samahuddin, Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani, Bupati Buton La Bakry, Bupati Bombana H.Tafdil, Bupati Kolaka Utara (Kolut) H.Nur Rahman Umar serta Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Masa jabatan bupati dan wali kota tersebut akan berakhir pada bulan Mei, Agustus, dan Oktober 2022. Bupati Mubar, Buteng, dan Busel akan berakhir Mei 2022, Bupati Bombana, Buton, dan Kolut akan berakhir Agustus 2022, sedangkan Wali Kota Kendari akan berakhir pada Oktober tahun 2022.

Seiring dengan berakhirnya masa jabatan bupati dan wali kota itu, maka dalam waktu yang sama, Gubernur Sultra, H. Ali Mazi akan menunjuk pejabat lingkup Pemeritah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk mengisi kekosongan jabatan di beberapa daerah tersebut.

Pada bulan Mei 2022 mendatang ada tiga bupati yang lebih dulu akan berakhir masa jabatannya, tepat 22 Mei 2022 yakni Bupati Mubar, Buteng dan Busel.

Sesuai peraturan perundang-undangan, 45 hari sebelum masa jabatan bupati atau kepala daerah akan berakhir, maka sudah harus ada usulan bakal calon penjabat (Pj) bupati. Namun sampai hari ini nama calon Pj Bupati Mubar, Buteng dan Busel masih menjadi rahasia.  

Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sultra Muhammad Ilyas Habibu, SE, MDM mengatakan, pengusulan nama-nama yang akan ditunjuk sebagai Pj Bupati Mubar, Buteng dan Busel selambat-lambatnya tanggal 25 April 2022.

Baca Juga: Masa Jabatan Berakhir 2022, Intip Harta 7 Kepala Daerah di Sultra, Siapa yang Paling Tajir?

"Untuk pengusulan nama Pj bupati paling lambat tanggal 25 April 2022," katanya.

Dia manambahkan, untuk masing-masing daerah, akan diusul tiga nama pejabat lingkup Pemprov Sultra ke Kementerian Dalam Negeri.

Sampai saat ini, nama calon Pj Bupati yang akan mengisi kekosongan di Kabupatan Mubar, Buteng dan Busel, belum diketahui.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Pemprov. Sultra, Mulyadi mengungkapkan, seluruh pejabat eselon dua atau jabatan tinggi pimpinan pratama lingkup Pemprov Sultra memiliki peluang untuk diusul sebagai calon Pj Bupati Mubar, Buteng, dan Busel. Karena hal tersebut merupakan persyaratan perundang-undangan.

"Semua pejabat eselon dua atau pejabat tinggi pimpinan pratama punya peluang untuk menjadi calon Pj bupati. Kerena persyaratan perundang-undangan sudah seperti itu," jelasnya.

Mulyadi menambahkan, tentunya para pejabat yang akan ditunjuk memiliki pengalaman di bidang pemerintahan,  dibuktikan dengan riwayat jabatan para calon Pj bupati tersebut.

"Yang jelas pejabat yang ditunjuk memiliki pengalaman di bidang pemerintahan, dan dibuktikan dengan riwayat jabatan masing-masing figur," kata Mulyadi kepada Telisik.id, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan Wali Kota Kendari Rombak Kabinet, Tak Ada Dinas Basah dan Kering

Sementara itu pengamat politik Sultra, Prof. Eka Suaib mengatakan, Pj bupati yang diusulkan harus mampu mengelola aspek-aspek pengalokasian sumber daya yang ada. Agar keseimbangan, baik sosio kultural maupun sosio politik dalam masyarakat di setiap wilayah dapat terjaga dengan baik.

Pengamat Politik Sultra lainya,  Dr. Najib Husain mengatakan, Gubernur Sultra harus lebih berhati-hati dalam menunjuk dan mengusulkan Pj Bupati Mubar, Buteng dan Busel.

Perihal penunjukan Pj bupati, kata Najib, semata-mata tidak hanya memenuhi persyaratan secara administrasi. Namun yang terutama Pj bupati di tiga kabupaten tersebut sama sekali tidak memiliki kepentingan dan  berpihak kepada para calon, baik eksekutif maupun legislatif, yang akan bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu), serentak di tahun 2024 mendatang.

"Hal ini harus dipertimbangkan dengan serius, demi menjaga kestabilan dalam menjalankan roda pemerintahan sebagai Pj Bupati Mubar, Buteng, dan Busel," pungkasnya. (A)

Reporter: Haidir Ali

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga