Tak Direstui Pacaran, Pria di Butur Nekat Sebar Video Mesum Bersama Mantan Kekasih di Medsos
Aris, telisik indonesia
Selasa, 25 Mei 2021
0 dilihat
Pelaku saat diamankan di Mapolres Buton Utara. Foto: Ist.
" Dalam melakukan hubungan suami istri, pelaku sering merekam adegan tersebut dengan tujuan agar kedepan jika hubungan antara pelaku dan korban putus, pelaku akan memviralkan adegan tersebut melalui medsos "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Merasa kecewa karena tidak mendapat restu dari orang tua perempuan untuk berpacaran, seorang pria di Buton Utara (Butur) nekat menyebar video mesum dirinya bersama perempuan yang di duga sebagai mantan kekasih.
Pelaku berinisial AF (21) menyebarkan video mesumnya dengan EM (17) di medsos lantaran tidak mendapat restu dari orang tua perempuan Inisial EM.
Karena hubungan keduanya yang tidak direstui orang tua, EM kemudian memutuskan AF, sehingga memicu kekecewaan AF lalu menyebarkan video mesum yang kemudian viral di Medsos.
Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, S.H membeberkan kronologis kejadian tersebut. Menurutnya, sekitar bulan September 2020 berawal dari perkenalan korban dengan pelaku melalui medsos, sehingga pelaku sering menjemput korban di sekolah.
Baca Juga: Pria Paruh Baya Ketahuan Sembunyikan Sabu di Plafon Rumah
Selanjutnya, korban dibawah ke rumah pelaku, setelah tiba di rumah pelaku, korban dibujuk untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Lebih lanjut, Sunarton mengatakan, menurut pelaku kejadian tersebut berulang sebanyak 5 kali.
"Dalam melakukan hubungan suami istri, pelaku sering merekam adegan tersebut dengan tujuan agar kedepan jika hubungan antara pelaku dan korban putus, pelaku akan memviralkan adegan tersebut melalui medsos," bebernya, Selasa (25/5/2021).
Menurut Sunarton, hal tersebut sudah direncanakan oleh pelaku, dimana rekaman adegan tersebut sudah disebarkan oleh pelaku ke teman-teman pelaku.
Pria berinisial AF yang menyebarkan video mesum dengan mantan kekasihnya inisial EM yang sempat viral, akhirnya diringkus polisi di Desa Labelete, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, Jumat (3/5/2021) lalu.
Baca Juga: Satu Lagi, Pelaku Pembunuhan di Muna Diringkus Polisi
Pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihak Sat Reskrim Polres Butur.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dipersangkakan Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subs. Pasal 82 dan Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (B)
Reporter: Aris
Editor: Fitrah Nugraha