JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Hukum dan HAM dapat teguran keras dari DPR, karena tak menghadiri undangan Rapat Kerja (Raker) Komisi II yang sedianya digelar siang ini, Senin (29/6/2020).
Tak hanya itu, Komisi II DPR RI juga berencana melaporkan Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden Jokowi karena dianggap tak menghargai proses politik di DPR.
Rencananya Raker Tingkat I dengan Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri akan membahas pendapat akhir mini fraksi sebagai sikap menolak atau menerima terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Raker tersebut rencananya juga akan membahas pendapat akhir pemerintah pada akhir Pembicaraan Tingkat I; Penandatanganan pengesahan draf RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020; dan Pengembalian Keputusan Tingkat I.
Atas sikap Menkumham yang tidak menepati dan menghormati undangan rapat kerja DPR tersebut, Komisi II memutuskan akan melaporkan kejadian ini kepada Presiden Jokowi.
