Tak Hadir di Raker DPR, Komisi II Laporkan Menkumham kepada Presiden Jokowi
Marwan Azis, telisik indonesia
Senin, 29 Juni 2020
0 dilihat
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung. Foto: Ist.
JAKARTA, TELISIK.ID - Menteri Hukum dan HAM dapat teguran keras dari DPR, karena tak menghadiri undangan Rapat Kerja (Raker) Komisi II yang sedianya digelar siang ini, Senin (29/6/2020).
Tak hanya itu, Komisi II DPR RI juga berencana melaporkan Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden Jokowi karena dianggap tak menghargai proses politik di DPR.
Rencananya Raker Tingkat I dengan Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri akan membahas pendapat akhir mini fraksi sebagai sikap menolak atau menerima terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pergantian UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.
Raker tersebut rencananya juga akan membahas pendapat akhir pemerintah pada akhir Pembicaraan Tingkat I; Penandatanganan pengesahan draf RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020; dan Pengembalian Keputusan Tingkat I.
Atas sikap Menkumham yang tidak menepati dan menghormati undangan rapat kerja DPR tersebut, Komisi II memutuskan akan melaporkan kejadian ini kepada Presiden Jokowi.
Baca juga: PKS ke Jokowi: Tidak Boleh Mengeluh, Apalagi Curhat
“Dari sebagian besar pendapat dan masukan oleh Anggota Komisi II DPR RI, saya kira kita bisa menyimpulkan rapat ini kita tunda saja," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).
Ditegaskan, Komisi II menyampaikan teguran keras terhadap Menteri Hukum dan HAM yang dinilai sama sekali bukan hanya tidak menghargai institusi, tetapi juga tidak menghargai proses politik maupun hukum yang selama ini dijalani yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Mantan Ketua Umum PBHMI ini yang kini menjadi politisi Partai Golkar itu mengatakan, keputusan Komisi II DPR RI untuk menunda (pelaksanaan) Pilkada Serentak Tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020 itu penuh konsekuensi dan hal itu menuntut keseriusan semua pihak.
“Jadi kalau ada satu pihak yang menganggap ini (tidak penting) atau menghadiri undangan saja tidak bisa, ini saya kira menunjukkan ketidakseriusan Menteri Hukum dan HAM terhadap proses yang sangat penting ini di mana menyangkut hajat hidup orang banyak. Kita setuju akan mengirimkan surat kepada Presiden untuk menyampaikan situasi ini sebagai sikap teguran keras kita terhadap Menteri Hukum dan HAM,”ujarnya.
Ia menyampaikan, Komisi II akan melanjutkan rapat kerja tersebut pada saat Menteri Hukum dan HAM bisa hadir bersama dengan Menteri Dalam Negeri.
“Kepada Menteri Dalam Negeri, kami memberikan apresiasi yang luar biasa. Menteri Dalam Negeri beserta jajarannya sudah menunjukkan komitmennya yang tinggi luar biasa bersama-sama kita semua untuk bisa mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 ini dengan baik dan sungguh-sungguh. Dua kali rapat terbatas dengan Presiden minta izin untuk bisa bersama-sama kita di sini untuk membahas soal Perppu (Nomor 2 Tahun 2020) ini,” tandasnya.
Reporter: Marwan Azis
Editor: Sumarlin