Tak Rela Dimadu, Istri Polisi Laporkan Suaminya ke Mapolda Sultra
Mohamad Lukman Saputra, telisik indonesia
Minggu, 03 Januari 2021
0 dilihat
Bukti laporan polisi dari Sitti Aminah. Foto: Ist.
" Waktu dia menikah itu saya tidak tau, tiba-tiba saya ditelpon sama pamanku, bahwa ternyata suamiku telah menikah lagi. "
BUTON UTARA, TELISIK.ID - Rumah tangga Sitti Aminah (24) dengan suaminya HR, yang merupakan anggota Polri aktif di Polres Buton Utara, terpaksa retak lantaran hadirnya wanita baru dalam kehidupannya.
Wanita yang merupakan warga Kelurahan Mandati II Lingkungan Mowuta, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi ini awalnya tidak mengetahui suaminya menikah lagi. Namun, ia mendapatkan kabar dari pamanya bahwa suaminya ternyata telah menikah lagi dengan perempuan lain.
"Waktu dia menikah itu saya tidak tau, tiba-tiba saya ditelpon sama pamanku, bahwa ternyata suamiku telah menikah lagi," kata Sitti Aminah, Minggu (3/1/2020).
Lantaran tidak terima dengan kenyataan suaminya menikah lagi tanpa persetujuanya, Sitti Aminah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sultra dengan laporan Polisi LP/345/Vlll/2020/SPKT POLDA SULTRA tertanggal 4 Agustus 2020 dengan laporan tindak pidana UU NO 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 279.
Baca juga: Wanita Ini Sebut Pancasila Pantas Diinjak-injak
Akan tetapi selama hampir 6 bulan lamanya, lanjut Sitti Aminah, laporan yang dilakukanya tersebut belum mendapatkan titik terang. Oleh karena itu, Sitti Aminah meminta pihak Polda Sultra agar secepatnya menyelesaikan kasus yang dialaminya tersebut.
"Saya minta kepada Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. Yan Sultra Indrajaya supaya mengusut tuntas apa yang menjadi persoalan saya hari ini, karena terhitung hampir 6 bulan kasus ini belum ada titik terangnya," tegasnya.
Setelah melakukan konfirmasi ke Kasi Propam Polres Buton Utara (Butur), IPDA La Bali Zakarias, pihaknya membenarkan adanya laporan itu.
"Sementara sudah dilimpahkan ke Polres Butur tapi masih sementara menunggu saran hukum dari Polda," ucapnya.
Untuk diketahui, pernikahan suami tanpa mendapatkan izin istri pertama dapat dikenakan Pasal 279 KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara dan pencabutan hak berdasarkan pasal No 1- 5. (B)
Reporter: Mohamad Lukman Saputra
Editor: Fitrah Nugraha