Tak Semua CPPPK Kolaka Utara Terima Honorarium hingga Terbit SK Pengangkatan

Muh. Risal H, telisik indonesia
Kamis, 13 Maret 2025
0 dilihat
Tak Semua CPPPK Kolaka Utara Terima Honorarium hingga Terbit SK Pengangkatan
Asisten I Setda Kolaka Utara, Mukhlis Bachtiar (kiri), saat RDP bersama Komisi I dan CPPPK di DPRD Kolaka Utara, Kamis (13/3/2025). Foto: Muh. Risal H/Telisik

" Calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) di Kabupaten Kolaka Utara sementara bisa tenang. Honorarium mereka tetap dibayarkan hingga terbit surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID – Calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) di Kabupaten Kolaka Utara sementara bisa tenang. Honorarium mereka tetap dibayarkan hingga terbit surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kepastian itu disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Kolaka Utara, Mukhlis Bachtiar, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama para CPPPK Kolaka Utara di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

"Honorer CPPPK yang sudah dinyatakan lulus itu tidak kami putuskan. Honornya tetap dibayarkan sebagaimana yang tertera dalam DPA sekarang," terangnya, Kamis (13/3/2025).

Baca Juga: Belum Penuhi Panggilan Polisi, Bu Guru Salsa Aktif Live Streaming Game Mobile Legend

Kendati begitu, Mukhlis menegaskan, honorer yang kurang aktif dan tidak teranggarkan di dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dipastikan tidak terakomodasi.

"Mohon maaf bagi yang tidak aktif itu tidak termuat dalam DPA sehingga tidak mungkin diberi honorarium," ujarnya.

Pernyataan sama disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara, Mawardi Hasan.

Baca Juga: Viral Pelajar SMA Lahiran di Warung Warga dan Langsung Buang Bayi ke Semak-semak

Honorarium para honorer tetap dibayarkan sampai terbitnya surat keputusan terhitung mulai tanggal (TMT) bekerja bagi mereka yang lulus.

Begitu juga PPPK paruh waktu, menurut Mawardi, honor mereka tetap dibayarkan sesuai dengan besaran honor yang ditetapkan di kantor masing-masing, walaupun nanti mereka telah memiliki nomor induk pegawai (NIP).

"Beban kita hari ini yakni adanya kebijakan kepala OPD untuk menerima teman-teman honorer yang tidak terlalu aktif ikut mendaftar PPPK sehingga mereka juga terdata. Celakanya, di dokumen DPA-nya tidak disiapkan sehingga menyulitkan pembayaran honornya," terang Mawardi. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga