JAKARTA, TELISIK.ID - Polisi menyebutkan, sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan Kamboja yang menampung para korban di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah berjalan sejak 2019.
Diketahui, para pelaku meraup omzet hingga Rp 24,4 miliar, dengan korban TPPO mencapai 122 orang. Para korban TPPO penjualan ginjal mengaku kesulitan ekonomi. Mereka, menurut Hengki, berasal dari berbagai profesi seperti dikutip dari Detik.com.
"Total omzet penjualan organ sebesar kurang lebih Rp 24,4 miliar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023) kemarin.
Hasil pemeriksaan, sebagian korban bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi, sebagian besar kehilangan pekerjaan. Profesi korban pedagang, guru privat, calon pendonor ini ada S2 dari universitas ternama, buruh, sekuriti, dan sebagainya.
Dia mengatakan, praktik jual-beli ginjal ini dilakukan di Kamboja. Para warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO menjalani operasi pengangkatan ginjal di Kamboja.
