Beroperasi Sejak 2019, Ini Modus Sindikat Jual Ginjal di Kamboja

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Sabtu, 22 Juli 2023
0 dilihat
Beroperasi Sejak 2019, Ini Modus Sindikat Jual Ginjal di Kamboja
Para pelaku TPPO yang merupakan jaringan internasional penjualan organ tubuh manusia. Satu tersangka lain menghubungkan korban dengan sebuah rumah sakit di Kamboja. Foto: Repro Jawapos.com

" Para pelaku meraup omzet hingga Rp 24,4 miliar, dengan korban mencapai 122 orang. Para korban TPPO penjualan ginjal mengaku kesulitan ekonomi "

JAKARTA, TELISIK.ID - Polisi menyebutkan, sindikat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan Kamboja yang menampung para korban di Kecamatan Tarumaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah berjalan sejak 2019.

Diketahui, para pelaku meraup omzet hingga Rp 24,4 miliar, dengan korban TPPO mencapai 122 orang. Para korban TPPO penjualan ginjal mengaku kesulitan ekonomi. Mereka, menurut Hengki, berasal dari berbagai profesi seperti dikutip dari Detik.com.

"Total omzet penjualan organ sebesar kurang lebih Rp 24,4 miliar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023) kemarin.

Hasil pemeriksaan, sebagian korban bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi, sebagian besar kehilangan pekerjaan. Profesi korban pedagang, guru privat, calon pendonor ini ada S2 dari universitas ternama, buruh, sekuriti, dan sebagainya.

Dia mengatakan, praktik jual-beli ginjal ini dilakukan di Kamboja. Para warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban TPPO menjalani operasi pengangkatan ginjal di Kamboja.

Baca Juga: Jurus Pemkab Manggarai Tangani Kasus Perdagangan Orang

Sembilan dari 12 tersangka ini merupakan sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, serta mengurus perjalanan korban.

Satu tersangka lain merupakan sindikat jaringan luar negeri yang menghubungkan korban dengan sebuah rumah sakit di Kamboja. Sementara itu, dua tersangka lain di luar sindikat tersebut, berasal dari oknum di instansi Polri dan Imigrasi.

“Dalam pengembangan, siapapun yang terlibat nanti kita akan terus membuka, bagaimana proses terjadinya perekrutan, kemudian mencari korban, membawa korban dan meloloskan korban sehingga sampai ke luar negeri ini sedang kita dalami,” tambahnya dilansir dari Voaindonesia.com.

Para tersangka didakwa melanggar undang-undang perdagangan orang dan menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta ($40.040).

Berdasarkan keterangan dari para korban, diketahui bahwa penerima donor ginjal berasal dari berbagai negara yakni India, Malaysia, China dan sebagainya.

Hengky menduga bahwa sindikat jual beli ginjal ini kemungkinan sudah berlangsung lama, dan bukan satu-satunya. Selain itu, sindikat penjualan organ tubuh manusia ini diduga terdapat di dalam negeri, karena salah satu tersangka yang merupakan mantan pendonor ginjal, melakukan transplantasi ginjal di Indonesia.

Baca Juga: 6 Pekerja Migran Asal Jawa Timur Selamat dari Korban Perdagangan Orang di Thailand

Sementara itu, Kadiv. Hubinter Polri Krishna Murti mengatakan, kasus TPPO penjualan organ ginjal ini terungkap dari sebuah basecamp yang ada di Perumahan Villa Muara Gading, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Setelah dilakukan penyidikan, diketahui bahwa para korban dibawa ke Kamboja untuk kemudian operasi transplantasi ginjal di salah satu rumah sakit milik pemerintah Kamboja, yakni RS Preah Ket Mealea. Pihak penyidik, kata Krishna, mengaku awalnya cukup kesulitan untuk mengungkap dan menyelamatkan para korban.

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut serta membuka mata dan telinga guna mencegah dan mengungkap kasus TPPO tersebut. Jumlah korban yang tinggi tersebut, ujarnya, dikarenakan ketidaktahuan masyarakat akan adanya modus perdagangan manusia ini. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga