Tambah Libur ASN Muna Siap-siap Terima Sanksi

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 25 April 2023
0 dilihat
Tambah Libur ASN Muna Siap-siap Terima Sanksi
Bupati Muna, LM Rusman Emba bersama Sekda, Eddy Uga mewanti-wanti ASN agar tidak tambah libur. Foto: Sunaryo/Telisik

" Libur nasional dan cuti bersama akan berakhir. Nah, para Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah harus berkantor pada Rabu, 26 April 2023 "

MUNA, TELISIK.ID - Libur nasional dan cuti bersama akan berakhir. Nah, para Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah harus berkantor pada Rabu, 26 April 2023.

Bupati Muna, LM Rusman Emba mewanti-wanti para ASN agar tidak menambah libur. Ia telah mengintruksikan sekda untuk melakukan sidak pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di hari pertama berkantor.

"Bila ada yang tambah libur, catat namannya dan berikan sanksi," tegas Rusman, Selasa (25/4/2023).

Baca Juga: Sejumlah Pasar di Kabupaten Muna Mulai Beroperasi Meski Masih Suasana Lebaran

Sekda Muna, Eddy Uga mengatakan, intruksi bupati agar ASN wajib berkantor harus diikuti. Sebagai 'Jenderal' ASN, ia akan menegakan disiplin. Bagi ASN yang tambah libur dan malas otomatis akan dikenakan sanksi.

"Kita berharap tidak ada yang tambah libur. Bila ada, siap-siap terima sanksi," ujarnya.

Mantan Kadis PUPR itu menekankan pada seluruh ASN mulai saat ini agar meningkatkan disiplin dan kinerja. Bupati melalui kebijakannya menyiapkan tambahan tunjangan penghasilan (TPP) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau malas, otomatis, TPP-nya kita akan tahan," timpalnya.

Sementara itu, Misraym Loke, Kabag Organisasi Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Daerah (Setda) Muna menerangkan, pemberian TPP sesuai tingkat kedisiplinan dan kinerja.

Baca Juga: Usai Idul Fitri Permandian Wakante Muna Barat Jadi Sasaran Wisatawan

Kini, usulan TPP telah disetujui Kemendagri yang akan ditindaklanjuti melalui peraturan bupati (Perbup).

Untuk besaran TPP, berdasarkan kelas jabatan yang ditetapkan KemenPAN RB. Di mana kelas jabatan di Muna, paling rendah 5 dan paling tinggi 15. Besarannya antara Rp 700 ribu hingga Rp 3,5 juta.

"Besaran TPP semuanya akan dituangkan di perbup," pungkasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga