Tanpa Pemberitahuan, Rekening Nasabah Diblokir Massal Sepihak Gegara Ini
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 19 Mei 2025
0 dilihat
Tak aktif transaksi, puluhan ribu rekening nasabah tiba-tiba diblokir PPATK. Foto: Repro BRI.
" Puluhan ribu nasabah dibuat terkejut setelah rekening mereka mendadak tidak bisa digunakan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah mengejutkan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang selama tahun 2024 telah menghentikan sementara ribuan rekening bank.
Puluhan ribu nasabah dibuat terkejut setelah rekening mereka mendadak tidak bisa digunakan. Rupanya, hal ini berkaitan dengan status rekening yang dinyatakan pasif atau dormant, sehingga PPATK mengambil tindakan pemblokiran sementara demi mencegah risiko penyalahgunaan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya,” kata Ivan di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (19/5/2025).
Rekening yang diblokir dikategorikan sebagai dormant, yakni rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Ivan, rekening-rekening semacam itu berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kejahatan finansial.
Ivan menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan terhadap 28.000 rekening nasabah yang dinyatakan pasif. Data rekening tersebut berasal dari pihak perbankan yang kemudian dikaji oleh PPATK.
Baca Juga: LPS Minta Masyarakat Tak Takut Simpan Uang di Bank, Jamin Uang Nasabah hingga Rp 2 Miliar
Ia mengatakan bahwa pemblokiran ini ditujukan untuk melindungi sistem keuangan nasional sekaligus memberikan perlindungan kepada para nasabah.
“Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya menegaskan.
Lebih lanjut, Ivan menyebutkan bahwa rekening pasif rentan dijadikan sarana untuk aktivitas ilegal seperti deposit judi online, penipuan, hingga transaksi narkotika.
Menurutnya, pelaku kejahatan kerap memanfaatkan rekening yang terlupakan oleh pemiliknya untuk menyamarkan aktivitas mereka.
“Rekening pasif yang dikendalikan pihak tidak bertanggung jawab dapat menjadi salah satu modus yang rawan disalahgunakan dalam aktivitas ilegal,” jelas Ivan.
Selain itu, pemblokiran juga bertujuan agar nasabah atau ahli waris dari rekening yang bersangkutan mengetahui status rekening tersebut.
Untuk nasabah korporasi, pemblokiran bisa menjadi pengingat bagi pimpinan perusahaan mengenai aset finansial yang mungkin tidak tercatat aktif.
Ivan menegaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan mengantisipasi potensi peretasan. Ia mengatakan banyak pemilik rekening tidak sadar bahwa mereka masih memiliki rekening pasif yang bisa saja diretas oleh pelaku kejahatan siber.
“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Misalnya, dari risiko peretasan, pelaku pidana, dan lain-lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ivan menyebutkan bahwa hak dan dana dalam rekening yang diblokir sementara tetap aman. Pemilik rekening masih bisa mengakses dan mengaktifkan kembali rekening mereka dengan mengikuti prosedur yang berlaku di bank masing-masing.
“Nasabah yang terdampak penghentian sementara ini tetap memiliki hak penuh atas dana yang dimiliki, dan dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur yang ditetapkan,” ungkap Ivan.
Jika nasabah kesulitan mendapat informasi, mereka juga dapat menghubungi langsung PPATK untuk klarifikasi status rekeningnya. Hal ini disebut Ivan sebagai bagian dari keterbukaan dan transparansi lembaga dalam melindungi kepentingan publik.
Langkah PPATK ini menjadi perhatian publik setelah sejumlah warganet mengeluhkan pemblokiran mendadak terhadap rekening mereka.
Salah satunya adalah Andrew Darwis, pendiri situs komunitas Kaskus, yang menyampaikan keluhan melalui akun media sosial pribadinya.
Baca Juga: Heboh Bjorka Retas Database Rekening Nasabah dan Ledek BCA
Ivan juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak membiarkan rekening menganggur tanpa kejelasan. Ia menyebut ada tiga langkah yang bisa dilakukan nasabah agar rekening tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga.
“Pertama, tutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau tidak aktif. Kedua, jangan pernah memberi data pribadi kepada orang asing. Ketiga, langsung lapor ke pihak bank atau aparat penegak hukum apabila memperoleh transfer uang dari rekening tidak dikenal,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diambil bukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan sebagai upaya proaktif untuk meminimalkan celah kejahatan siber yang kian marak terjadi. Semua tindakan dilakukan berdasarkan data resmi dari pihak perbankan.
“Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini,” ujar Ivan menutup penjelasannya. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS