Tata Desa, Pemdes Marobea Buka Jalan Usaha Tani
Putri Wulandari, telisik indonesia
Selasa, 23 Agustus 2022
0 dilihat
Pembukaan jalan usaha tani dan lahan perkuburan umum di Desa Marobea, Kecamatan Sawerigadi, Muna Barat. Foto: Putri Wulandari/Telisik
" Dilakukan penimbunan jalan usaha tani dengan panjang 500 meter, luasnya 4 meter dengan dibutuhkan batu kapur sebanyak 320 rit "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pemerintah Desa Marobea, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat, membuka jalan usaha tani untuk menghubungkan jalan poros menuju perkuburan umum dan penataan pemakaman umum.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Muna Barat, Muslimin Salim, menuturkan bahwa dibukanya jalan usaha tani ini guna menghubungkan jalan poros menuju tempat perkuburan umum.
"Dilakukan penimbunan jalan usaha tani dengan panjang 500 meter, luasnya 4 meter dengan dibutuhkan batu kapur sebanyak 320 rit," tuturnya, Selasa (23/8/2022).
Kepala Desa Marobea itu menyampaikan bahwa awalnya lokasi pemakaman umum ini direncanakan di perkuburan lama, yakni di Kaghuse-ghuse. Namun setelah diadakan survei untuk pembangunan jalan usaha tani, ada pihak yang tidak menyetujui lahannya dihibahkan untuk jalan menuju perkuburan.
"Saya memilih mengalah, saya tidak mau paksa masyarakat, sehingga saya putuskan untuk hibahkan lahan saya untuk jalan tersebut," pungkasnya.
Baca Juga: MPP Konawe Ditarget Grand Opening Akhir Tahun 2022
Cak Imin sapaan akrabnya, juga mengatakan bahwa pembangunan jalan usaha tani ini merupakan program yang disepakati pada Musrenbang Desa Marobea tahun 2021 serta dimuat dalam APBD Desa Tahun 2022.
Senada, Kepala Dusun 1 Dandila Desa Marobea, Munajab, mengatakan bahwa pembangunan jalan serta pembangunan lokasi TPU ialah kegiatan mendesak, sebab kondisi perkuburan yang ada di Marobea saat ini telah padat.
Baca Juga: Prajurit TNI Tewas Tenggelam di Pantai Nirwana Baubau
"Diperkirakan 2 sampai 5 tahun mendatang pemakaman akan sudah terisi penuh," ujarnya.
Kemudian dengan pelaksanaan pembangunan ini, untuk penataan ulang agar lebih tertata letak makam, yang nantinya ruang yang masih tersedia dapat dimanfaatkan sebaik mungkin.
Untuk diketahui, pengalokasian anggaran tempat pemakaman umum, dan jalan usaha tani berasal dari Anggaran Dana Desa sebesar Rp 134.167.800. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali