Terapkan Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Kominfo Kota Kendari Gandeng Komisi Informasi Publik

Sumarlin, telisik indonesia
Senin, 24 Juli 2023
0 dilihat
Terapkan Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Kominfo Kota Kendari Gandeng Komisi Informasi Publik
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala memimpin rapat koordinasi PPID Kota Kendari, didampingi Sekretaris Dinas Kominfo dan Ketua KIP Sulawesi Tenggara. Foto: Sumarlin/Telisik

" Menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Rakor dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda), di Aula Samaturu Kantor Balai Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Rakor dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda), di Aula Samaturu Kantor Balai Kota Kendari, Senin (24/7/2023).

Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, meminta semua organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sesuai SK Wali Kota Kendari Tahun 2019 menyeriusi hal itu.

"Saya lihat ada SK Wali Kota Kendari Tahun 2019, semua yang ada di SK harus paham dengan tugasnya," katanya.

Baca Juga: Dinkes Sulawesi Tenggara Fokus Kejar Imunisasi untuk Kesehatan Masyarakat

Sekretaris Dinas Kominfo Kota Kendari, Sri Nursam Dewi mengatakan, dalam rakor menghadirkan Komisi Informasi Daerah (KIP). KIP berbagi informasi tentang peran PPID dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

Puluhan kepala OPD, kepala bagian, camat dan lurah mengikuti rapat koordinasi PPID Kota Kendari. Foto: Sumarlin/Telisik

 

"Manfaat PPID itu menciptakan e goverment yang baik, yaitu membangun kepercayaan publik dan memberikan pelayanan publik yang baik," ungkapnya.

Dia berharap semua OPD bisa menyiapkan PPID di dinas masing-masing agar lebih mudah dalam berkoordinasi.

Sementara itu, Ketua KIP Sulawesi Tenggara, Sukriyaman menjelaskan, keterbukaan informasi publik dijamin dalam Undang-Undang Dasar dan turunannya.

 

Para kepala OPD, kepala bagian, camat dan lurah mengikuti arahan Sekda Kota Kendari tentang keterbukaan informasi Publik. Foto: Sumarlin/Telisik

 

Menurutnya, lembaga publik memiliki tanggungjawab dan peran untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat agar masyarakat mudah mengakses informasi publik.

"Dinas memiliki peran yang besar, tidak hanya Kominfo. Semua dinas memiliki peran yang sama, sesuai Permendagri jelas juga strukturnya di mana Sekretaris Daerah ex officio menjadi atasan PPID, Kadis Kominfo ex officio menjadi PPID Utama dan Sekretaris Dinas secara ex officio menjadi PPID pembantu dan seterusnya seperti itu," jelasnya.  

Baca Juga: Dishub Sulawesi Tenggara Minta Lengkapi Izin Operasional Angkutan Umum

Dalam paparannya, Ketua KIP juga menjelaskan, jenis-jenis data yang boleh dan tidak boleh disebarkan hingga sanksi yang diberikan jika lembaga publik tidak memberikan informasi yang diminta.

Sekda Kota Kendari, Ketua KIP, Sekretaris Dinas Kominfo dan para kepala OPD, camat serta lurah foto bersama. Foto: Sumarlin/Telisik

 

Untuk menerapkan ketentuan dalam Permedagri Nomor 3 Tahun 2017, lanjutnya, butuh dukungan semua lembaga publik dan KIP siap mendukung serta mengawalnya.

Dia berharap pemerintah Kota Kendari mendukung upaya KIP untuk menjalankan amanah Undangan-Undang dan Permendagri sebagai acuan teknis keterbukaan informasi publik, dengan menyiapkan fasilitas maupun sumber daya manusia pendukung. (A-Adv)

Penulis: Sumarlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga