Terapkan Restorative Justice, Kejari dan Pemkot Kendari Dirikan Balai Rehabilitasi Narkoba

Sumarlin, telisik indonesia
Jumat, 22 Juli 2022
0 dilihat
Terapkan Restorative Justice, Kejari dan Pemkot Kendari Dirikan Balai Rehabilitasi Narkoba
Kajari Kendari Shirley Sumuan bersama Sekda, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BNNK Kendari meninjau ruang konseling Balai Rehabilitasi Adhiyaksa di RSUD Kota Kendari. Foto: Sumarlin/Telisik

" Peresmian balai rehabilitasi ini dilakukan secara serentak di 5 Kejaksaan Negeri di Sulawesi Tenggara yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, bertepatan dengan Hari Bakti Adhiyaksa ke-62 "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri Kendari bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kendari membuat Balai Rehabilitasi Adhiyaksa bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari. Peresmian dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Shirley Sumuan, Jumat (22/7/2022).

Peresmian balai rehabilitasi ini dilakukan secara serentak di 5 Kejaksaan Negeri di Sulawesi Tenggara yang dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, bertepatan dengan Hari Bakti Adhiyaksa ke-62.

Balai rehabilitasi Napza ini terdiri dari 8 ruangan yang dibagi menjadi 1 ruangan konseling, 1 ruangan pengamanan dan 6 kamar rehabilitasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Shirley Sumuan menjelaskan, pembentukan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa ini merupakan sebuah terobosan yang dilakukan kejaksaan terkait program restorative justice. Di mana pelaku pengguna narkotika yang memenuhi sejumlah persyaratan, akan dilakukan rehabilitasi.

"Balai ini yaitu tempat penampungan bagi semua tersangka atau terdakwa yang kena pasal 127 narkotika. Ini merupakan terobosan juga bagi Kejari Kendari difasilitasi pemerintah Kota Kendari," katanya.

Baca Juga: Tenaga Honorer Guru dan Kesehatan Bakal Diarahkan ke PPPK

"Ada kriteria-kriterianya seperti bukan pengedar berkelas, dan kita bukan bekerja sendiri tapi melibatkan BNNK dan penyidik polisi," jelasnya.

Kajari Kendari, Shirley Sumuan memberikan apresiasi kepada Pemkot Kendari atas dibentuknya Balai Rehabilitasi Adhiyaksa. Foto: Sumarlin/Telisik

 

Kajari menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Kendari dan RSUD yang telah membantu dan Badan Narkotika Kota Kendari yang juga terus mensupport kejaksaan.

Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala mendukung upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kendari mendirikan balai rehabilitasi. Namun dia berharap kasus narkotika di Kota Kendari bisa terus ditekan.

"Kalau ada saudara-saudara kita yang datang di sini pertama dan terakhir lah mereka berurusan dengan balai. Tempat ini cukup representatif karena memiliki sejumlah fasilitas," katanya.

Selain menyediakan fasilitas tempat, Rumah Sakit Kota Kendari juga menyediakan dokter di ruang konseling.

Kejari Kendari bersama Sekda dan pengelola Balai Rehabilitasi Adhiyaksa berfoto bersama usai peresmian. Foto: Sumarlin/Telisik

 

Pembentukan Balai rehabilitasi Adhiyaksa juga mendapatkan dukungan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kendari. Kepala BNNK Kendari Murniati mengatakan, balai rehabilitasi ini akan membantu mereka merehabilitasi pengguna narkotika, sebab selama ini mereka harus mengirim ke Makassar jika hendak melakukan rehabilitasi.

"Kalau keputusannya rehabilitasi bisa kesini, tidak perlu lagi kita berfikir mau kemana karena kalau mau dirujuk ke panti rehabilitasi Makassar pasti pakai anggaran, sementara semua anggaran tidak ada di DIPA kami," ujarnya, disetujui Kajari Kendari.

Baca Juga: Berkunjung ke Media Telisik.id, Ketua KPU Beri Pengetahuan Kepemiluan

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kendari Moh. Syafrul menjelaskan, sejak Januari hingga Juni 2022, Kejaksaan Negeri Kendari telah menangani lebih dari 200 kasus narkotika dan 108 di antaranya telah memasuki tahap persidangan di pengadilan.

"Kriteria yang direhabilitasi, dia benar-benar pengguna dengan barang bukti yang ditemukan saat dia menggunakan tidak lebih dari 1 gram kalaupun lebih dikuasainya tidak secara langsung berada di tangannya atau di sekitarnya," ungkap Syafrul.

Dia menambahkan, rehabilitasi juga bisa dilakukan jika keluarga melakukan permohonan pada kejaksaan tentunya dengan syarat yang berlaku. (A-Adv)

Penulis: Sumarlin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga