Terdampak Efisiensi Anggaran, BPN Buton Prioritas Sertifikatkan 1.000 Bidang Tanah
Febriyani, telisik indonesia
Rabu, 19 Maret 2025
0 dilihat
Petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buton saat memeriksa patok tanah warga. Foto: Febriyani/Telisik
" Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, telah menyelesaikan pemeriksaan lapangan terhadap sekitar 1.000 bidang tanah "

BUTON, TELISIK.ID — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, telah menyelesaikan pemeriksaan lapangan terhadap sekitar 1.000 bidang tanah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Buton, Ivan Syahruddin, menilai sebagian besar bidang tanah yang diperiksa telah memenuhi persyaratan, termasuk pemasangan patok.
Baca Juga: Retribusi Kios Pasar Rp 324 Ribu/Bulan Beratkan Pedagang, Ini Solusi Bupati Muna
"Sebagian besar sudah ada patoknya dan memang sudah memenuhi persyaratan untuk kita tindak lanjut ke tahap penerbitan sertifikatnya," ujarnya, Rabu (19/3/2024).
Pemeriksaan lapangan ini melibatkan ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota tim panitia ajudikasi BPN Buton. Saat ini proses pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah sedang berlangsung selama 14 hari masa sanggah.
Selama periode ini, pengumuman akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat.
Baca Juga: Masyarakat Baubau Diminta Tak Timbun Sembako dan Belanja Berlebihan
Dari target awal 3.500 bidang tanah, BPN Buton untuk sementara memproses 1.000 bidang tanah terlebih dahulu dikarenakan efisiensi anggaran, sesuai kebijakan penghematan anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, program redistribusi tanah masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dengan adanya percepatan proses sertifikasi tanah ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Buton dapat segera memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka. (C)
Penulis: Febriyani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS