KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dua tersangka dalam tindak pidana korupsi terkait SPPD fiktif di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sulawesi Tenggara, Senin (6/4/2020).

Kasi Penkum Kejati Sultra, Herman Darmawan menjelaskan, penetapan dua orang tersangka setelah penyidik memeriksa sekitar 40 saksi.

Kedua tersangka, adalah berinisial S dan T, keduanya terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD perubahan 2019 lalu.

Baca juga: Soal Ijazah Bupati Busel, SMP Banti Tidak Pernah Gelar Ujian Nasional Tahun 2005

Selain itu, pihak penyidik Kejati telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka sejak diterbitkan 10 Maret.