Polisi Tangkap Kapal Angkut TKI Ilegal dari Malaysia menuju Asahan Sumut
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 13 April 2022
0 dilihat
Polisi mengamankan kapal mengangkut TKI Ilegal dari Malaysia. Foto: Humas Polda Sumut
" Satpolairud Polres Tanjung Balai bekerjasama dengan Direktorat Polairud Polda Sumut mengamankan kapal yang berisi 15 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang baru pulang dari Malaysia menuju ke Indonesia "
MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Tanjung Balai bekerjasama dengan Direktorat Polairud Polda Sumut mengamankan kapal yang berisi 15 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal yang baru pulang dari Malaysia menuju ke Indonesia.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan, saat itu personil sedang patroli di perairan Tanjung Balai Asahan menggunakan KP ll- 2004 dan KP ll - 2022.
"Saat patroli, personel melihat kapal tanpa nama bermesin mitsubisi ps 100. 4. Silinder Gt 10 yang sedang berlayar di Tanjung Jumpul dari laut menuju perairan Asahan dan personel langsung memberhentikan kapal tersebut," kata Hadi Wahyudi, Rabu (13/4/2022).
Kemudian personel melakukan pemeriksaan dan ditemukan 15 orang di dalam kapal tersebut terdiri dari 11 orang PMI/TKI Ilegal dan 4 orang ABK tanpa dokumen lengkap yang pulang dari Malaysia ke Indonesia.
Baca Juga: 305 TKI Ilegal Asal Sumut Terlantar di Malaysia
Baca Juga: 1.243 TKI Ilegal Asal Sultra Berada di Luar Negeri
"PMI/TKI ilegal tersebut masuk ke Indonesia setelah bekerja di Malaysia ada yang sebagai nelayan, pedagang kedai, pekerja bangunan di daerah Sikimcan Malaysia," tambah Hadi.
Menurut Hadi, TKI Ilegal itu membayar ada yang 1400 dan 400 Ringgit ke kapal pukat Malaysia kemudian di tengah atau berbatasan di jemput kapal nelayan Indonesia.
"TKI Ilegal tersebut beserta kapal yang mengangkut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk diproses dan ditindak lanjuti. Ditangkapnya kapal itu, Senin 11 April 2022 kemarin. Sampai saat ini, seluruh ABK masih dilakukan pemeriksaan," terang Hadi. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin