Ternyata Begini Proses Hukuman Mati yang Ancam Ferdy Sambo, Ditembak Serentak

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 11 Agustus 2022
0 dilihat
Ternyata Begini Proses Hukuman Mati yang Ancam Ferdy Sambo, Ditembak Serentak
Mantan Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo, dijerat pidana dengan ancaman hukuman mati usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Foto: Okezone

" Mantan Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dijerat pidana dengan ancaman hukuman mati, usai ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J "

KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo dijerat pidana dengan ancaman hukuman mati, usai ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dilansir dari Tempo.co.

Lalu bagaimana proses dan tahapan hukuman mati yang mengancam Ferdy Sambo?

Pelaksanaan hukuman mati harus melalui beberapa proses yang diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 12 Tahun 2010. Ada empat tahap tata cara pelaksanaannya dimulai dari tahap persiapan; pengorganisasian; pelaksanaan; dan pengakhiran.

Setelah tahapan persiapan dan pengorganisasian, tibalah detik-detik eksekusi. Regu tembak beranggotakan 12 personel Brimob yang ditugasi secara khusus ini akan menembak secara serentak dan melakukan geladi pelaksanaan sebelumnya.

Berikut pelaksanaan eksekusi mati dilansir dari Heylaw.edu.

Terhukum diberi pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke lokasi pelaksanaan pidana mati. Ia dapat didampingi seorang rohaniawan.

Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, dua jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati. Sedangkan regu tembak telah siap di lokasi satu jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.

Regu tembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5-10 meter dan kembali ke daerah persiapan.

Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor dengan ucapan, ”Lapor, pelaksanaan pidana mati siap.” Jaksa Eksekutor memeriksa terhukum mati dan senjata yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.

Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan Komandan Pelaksana dengan ucapan, ”Laksanakan!” Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan, ”Laksanakan!”

Baca Juga: Kolaborasi KemenKopUKM dan Dekranas Tingkatkan Citra Produk Kriya Indonesia

Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan tiga butir peluru tajam dan sembilan peluru hampa. Masing-masing senjata api berisi sebutir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor. Di antara anggota regu tembak, tidak ada yang tahu senjata siapa berisi peluru tajam.

Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terhukum ke posisi penembakan, melepas borgol, lalu mengikat kedua tangan dan kakinya ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut. Kecuali ditentukan lain oleh jaksa.

Terhukum mati diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama tiga menit dengan pendampingan rohaniawan.

Setelah tiga menit, Komandan Regu 2 menutup mata terhukum dengan kain hitam, kecuali jika menolak. Dokter akan memberi tanda hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan. Kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.

Komandan Regu 2 melapor kepada jaksa bahwa terpidana telah siap untuk dipidana mati. Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana.

Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan regu tembak agar mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana. Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu tembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu tembak dan mengambil sikap istirahat di tempat.

Pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna, regu tembak mengambil sikap salvo ke atas. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu tembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.

Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu tembak untuk membuka kunci senjata. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk menembak serentak.

Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.

Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana. Jika menurut dokter terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan tembakan pengakhir.

Baca Juga: Instruksi Presiden, TNI Perkuat BKKBN Demi Percepatan Penurunan Stunting

Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan tembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga.

Tembakan pengakhir ini dapat diulangi jika menurut dokter masih ada tanda-tanda kehidupan.

Pelaksanaan hukuman mati dinyatakan selesai, jika dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana.

Selesai pelaksanaan penembakan, komandan regu tembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya.

Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan, ”Pelaksanaan pidana mati selesai.” (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga