Terpaksa Mencuri Karena Himpitan Ekonomi, Ibu 5 Anak Bebas Jeratan Hukum
Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Kamis, 13 Oktober 2022
0 dilihat
Korban dan pelaku kasus pencurian saat didamaikan oleh kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Harianto. Foto: Rezki Mas'ud/Telisik
" Seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang terlibat aksi dugaan tindak pidana pencurian handphone, dibebaskan polisi "
MAKASSAR, TELISIK.ID - Seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan yang terlibat aksi dugaan tindak pidana pencurian handphone, dibebaskan polisi.
Wanita bernama N (32), mendapatkan pengampunan hukum usai polisi menerapkan Restorative Justice (RJ). Wanita 6 orang anak ini melakukan pencurian atas dasar ekonomi.
Selain itu, N juga ternyata mempunyai bayi mungil yang baru berusia 1 bulan lebih. Selama ini ia hanya seorang diri menghidupi ke-5 orang anaknya.
Baca Juga: Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Tak Ditahan, Pihak Korban Minta TKP Tidak Ada Aktivitas
"Di situ kita langsung mengambil langkah Restorative Justice, tentunya RJ itu kita kan harus memberikan rasa keadilan ke dua belah pihak, makanya kita undang korban. Kita sampaikan kondisi pelaku dan korban memahami, sehingga korban mencabut laporannya dan tidak ada alasan bagi polisi melanjutkan perkara ini," jelas Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto, Kamis (13/10/2022) siang.
Kata Budhi, aksi pencurian yang dilakukan N ini terjadi di sebuah toko kelontong di Jalan Sukaria, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Kamis pekan lalu.
Saat diamankan polisi, N ternyata mempunyai bayi kecil yang masih bergantung pada dirinya, sehingga saat ditahan di sel, bayi N tetap dibawa bersama dirinya.
"Yang kedua, apabila kita melanjutkan kasian anak-anaknya, pelaku mempunyai anak 5 dan yang bersangkutan juga ditinggalkan suaminya," beber Budhi.
Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu mengungkapkan, motif pencurian yang dilakukan N itu karena himpitan ekonomi.
Baca Juga: Korban Percobaan Perampokan Oknum Polisi Beber Temuan Baru
"Faktor ekonomi, yang bersangkutan (N) saat melahirkan sempat pendarahan, sehingga punya tagihan di Rumah Sakit (RS) sekitar Rp 300 ribu, makanya dia nekat melakukan pencurian. Iya kita akan pulangkan pelaku dan dilakukan pendampingan oleh dinas terkait," ungkapnya.
Terpisah, korban pencurian N yakni Briana mengungkapkan, dirinya merasa ibah dengan kondisi N.
"Saya kasian sama anaknya jadi saya cabut laporanku. Awalnya saya datang ke sini (Polrestabes) lihat dia gendong anaknya, jadi saya kasian," kata dia.
Selain dibebaskan, Kapolrestabes Makassar juga memberikan sejumlah bantuan terhadap N dan anak-anaknya. (B)
Penulis: Rezki Mas'ud
Editor: Kardin