Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Diberhentikan

Hir Abrianto, telisik indonesia
Selasa, 03 November 2020
0 dilihat
Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Diberhentikan
SK Pemberhentian Kades Rau-Rau. Foto: Hir/Telisik

" Kades ini (Rau-Rau) diberhentikan setelah kami (Pemda) terima surat penetapan tersangka dari Polda Sultra. "

BOMBANA, TELISIK.ID - Kepala Desa Rau-Rau, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana, diberhentikan dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bombana, Hasdin Ratta membenarkan pemberhentian Kades Rau-Rau, menindaklanjuti surat Direktur Resesre Kriminal Khusus Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Tenggara Nomor: B/27.a/X/2020/Ditreskrimsus tanggal 15 Oktober 2020 perihal pemberitahuan penetapan tersangka.

"Kades ini (Rau-Rau) diberhentikan setelah kami (Pemda) terima surat penetapan tersangka dari Polda Sultra," Ucap Hasdin Ratta kepada Telisik.id Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Wali Kota Surabaya Dilapor ke Polda

Mantan Kabag Humas Bombana ini menyebutkan, saat ini pemerintahan Desa Rau-Rau dijalankan oleh sekretarisnya, Asdar, sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Bupati Bombana Nomor 498 tanggal 23 Oktober 2020.

"Saat ini pemerintahan desa dijalankan oleh sekretaris desa sebagai pelaksana tugas berdasarkan keputusan bupati," sebutnya.

Berdasarkan Informasi yang diterima media ini, Kades Rau-Rau berinisial S dijadikan tersangka atas dugaan korupsi anggaran dana desa tahun 2019 lalu. (B)

Reporter: Hir Abrianto

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga