Tersangka Korupsi Tambang dari ASN Kementerian ESDM akan Diterbangkan ke Kendari

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Senin, 07 Agustus 2023
0 dilihat
Tersangka Korupsi Tambang dari ASN Kementerian ESDM akan Diterbangkan ke Kendari
Tersangka YB didampingi penyidik, akan diterbangkan ke Kota Kendari. Foto: Ist.

" Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dan menahan tersangka YB, seorang ASN di Kementerian ESDM yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada izin usaha pertambangan PT Antam di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan dan menahan tersangka YB, seorang ASN di Kementerian ESDM yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada izin usaha pertambangan PT Antam di blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

YB srndiri telah ditahan pada Rabu (2/8/2023) lalu, rencananya akan diterbangkan dan ditahan di Rutan Kendari bersama ke tujuh tersangka lainnya.

Dari keterangan Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, pihaknya sudah hampir sebulan telah berada di Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada pihak ESDM, saat ini telah melakukan penyelidikan dan telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah ditahan.

Baca Juga: Karangan Bunga untuk Kajati Sulawesi Tenggara Soal Berantas Korupsi Tambang

"Saat ini kita telah menetapkan tiga orang tersangka dari pihak Kementerian ESDM, dan ketiganya punya fungsi masing-masing yang secara bersamaan telah menerbitkan dan memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada 2022 lalu, sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel kepada PT KKP dan beberapa juta metrik ton RKAB kepada perusahaan lainnya di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku," ungkap Ade Hermawan.

Padahal diketahui, lokasi yang telah diterbitkan RKAB-nya sudah tidak memiliki deposit ore nikel atau cadangan nikel di wilayah tersebut, sehingga dokumen RKAB itu menjadi dokumen terbang dan dijual kepada PT Lau Agung Mening yang melakukan penambangan di IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasa dari PT KKP dan beberapa perusahaan lainnya.

Sehingga kata dia, mengakibatkan kerugian berupa ore nikel milik negara atau PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh PT LAM, PT KKP serta beberapa perusahaan lainnya.

"Hingga saat ini, kami dari pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara masih terus melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus tersebut," tambah Ade Hermawan.

Baca Juga: Kejati Sulawesi Tenggara Periksa Pj Bupati Bombana atas Dugaan Korupsi Tambang di Kolaka Utara

Sementara itu, Kabidpenkum Kejati Sulawesi Tenggara, Dody mengungkapkan, tersangka YB yang menduduki jabatan sebagai koordinator pokja pengawasan operasi produksi mineral pada tahun 2022 lalu, saat ini masih dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung di Jakarta oleh penyidik selama 20 hari.

"Guna melancarkan penyelidikan, tersangka YB akan dibawa ke Kendari dan akan digabung dengan ke tujuh orang lainnya yang telah ditetapkan jadi tersangka," ungkap Dody.

Hingga saat ini, sudah delapan orang yang telah dihadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, atas dugaan korupsi kasus pertambangan di blok Mandiodo Konawe Utara. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga