Tersangka Pembacok Pedagang Mie Resmi DPO

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 22 Maret 2023
0 dilihat
Tersangka Pembacok Pedagang Mie Resmi DPO
Tim kuasa hukum Usop Suripto korban penganiayaan secara bersama-sama ketika memberikan keterangan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Polda Sumatera Utara resmi memasukkan pemuda berusia 25 tahun berinisial V, warga Jalan Pukat VII, Gang Indah, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung sebagai daftar pencarian orang (DPO) "

MEDAN, TELISIK.ID - Polda Sumatera Utara resmi memasukkan pemuda berusia 25 tahun berinisial V, warga Jalan Pukat VII, Gang Indah, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pemuda itu diduga melakukan pembacokan terhadap pedagang mie, Usop Suripto di Jalan Pukat Banting I, Medan Tembung dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum Usop Suripto, Paul JJ Tambunan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya status DPO terhadap V karena melakukan pembacokan atau penganiayaan berat terhadap kliennya.

Baca Juga: Istri dan Anak Gerebek Suami Bersama Selingkuhan di Kamar Kos

“Kami meminta agar V segera ditangkap, atau menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. Selain itu, agar korban yang merupakan pedagang mie mendapatkan kepastian hukum,” tegas Paul Tambunan, Rabu (22/3/2023).

Paul juga mengungkapkan, awalnya laporan korban ini ditangani di Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan dan orang yang saat ini dijadikan DPO dilepaskan begitu saja. Namun, ketiga laporan polisi tersebut diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara. Barulah orang tersebut dinyatakan sebagai tersangka.

“Selain itu, kami juga telah melaporkan oknum penyidik Polsek Percut ke Divisi Propam Mabes Polri dan penanganannya saat ini ditangani oleh Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Kedua oknum tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan dalam waktu dekat akan disidangkan,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun, awalnya V memarkirkan mobil di tempat usaha Usop. Lalu ditegur oleh pemuda setempat bernama Diki. Diduga tidak senang ditegur, V lalu memanggil adiknya berinisial D, kemudian mereka menyerang Diki.

Di saat mereka berseteru, datanglah Usop bersama temannya bersama Dedek berniat melerai ketiganya. Akan tetapi, di saat itu juga, D pergi memanggil W. Di saat itu jugalah W datang membawa dua buah pedang dan menyerang korban sampai korban mengalami luka dan trauma.

Tersangka W dan D sudah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus yang sama dengan V. Keduanya didakwa pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHO.

"Jadi kami minta kepada polisi untuk menangkap V dengan segera," pintanya.

Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan status V adalah DPO.

Baca Juga: Polisi Tewas Dinilai Penuh Kejanggalan di Samosir, Keluarga Minta Kapolri Turun Tangan

"Benar sudah DPO terhitung sejak 8 maret 2023. Sampai saat ini tim penyelidik sedang melakukan pencarian terhadap V. Jika ada informasi mengenai V, segera berkomunikasi dengan pihak kepolisian setempat," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Usop menjadi korban dugaan penganiayaan dengan senjata tajam dan diduga menggunakan soft gun. Namun proses hukumnya berjalan tidak maksimal dan penuh kejanggalan di Polsek Percut Sei Tuan.

Penganiayaan itu terjadi di Jalan Pukat Banting I, Bantan Medan Tembung, Kota Medan Rabu 17 Agustus 2022 sekitar pukul 21:20 WIB. Penganiayaan itu dilakukan oleh dua orang berinisal W dan D. Keduanya telah diamankan, akan tetapi satu orang yang menjadi dalangnya yaitu V dilepas oleh Polsek Percut Sei Tuan. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga