Tersinggung Pesan di Grup WhatsApp, Dokter Cantik di Kendari Aniaya Apotekernya hingga Pingsan

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 02 Desember 2023
0 dilihat
Tersinggung Pesan di Grup WhatsApp, Dokter Cantik di Kendari Aniaya Apotekernya hingga Pingsan
Terduga pelaku penganiayaan, dr. ERS (kiri) dan apoteker yang menjadi korban kekerasan, ZA (kanan). Foto: Kolase

" Seorang dokter berparas menarik berusia 31 tahun, dr. ERS, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap apoteker ZA (25) "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang dokter berparas menarik berusia 31 tahun, dr. ERS, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap apoteker ZA (25), yang merupakan salah satu pegawai di klinik kesehatan miliknya di Kota Kendari.

Motif penganiayaan itu diduga karena sang dokter sakit hati gara-gara percakapan di grup WhatsApp (WAG).

Tersangka, dr. ERS, ditangkap pada Jumat (1/12/2023), sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari. Dia ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap apoteker ZA.

Kronologis kejadian dimulai pada Kamis (30/11/2023), sekitar pukul 08.00 Wita di klinik milik dr. ERS di Jalan Malik Raya. Awalnya, tersangka menemukan percakapan di grup WhatsApp apoteker kliniknya yang membuatnya tersinggung dan marah.

Akibatnya, dr. ERS memanggil tiga orang anggotanya yang berhubungan dengan pesan tersebut dan langsung melakukan penganiayaan terhadap mereka, yang menyebabkan korban ZA pingsan.

Baca Juga: Serahkan Diri ke Polisi, Terduga Pelaku Penganiayaan di Kendari Enggan Sebut Rekan

Setelah dilakukan penangkapan, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, saat dikonfirmasi Telisik.id Sabtu (2/12/2023), menjelaskan bahwa tersangka ERS ditemukan di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, setelah pencarian di beberapa tempat di Kota Kendari.

Tersangka dihadapkan pada pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga dua tahun delapan bulan.

Dari keterangan korban ZA, diketahui bahwa ia dan beberapa temannya dipanggil oleh dr. ERS di lantai dua gedung klinik. Mereka kemudian dikunci dan diinterogasi, hingga menerima perlakuan kasar dari bos mereka.

Baca Juga: Dugaan Penganiayaan Siswa di Buton Selatan, Ayah Korban Lapor Polisi

Penganiayaan terjadi sejak pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita di lantai dua dan dilanjutkan di lantai satu dari pukul 13.00 Wita hingga 16.00 Wita. ZA bahkan sempat pingsan akibat tindakan tersebut.

"Di lantai 1 ini dia tempeleng di bagian telingaku sampai saya jatuh pingsan. Di sini juga saya diinjak-injak," ungkap ZA. Penganiayaan terhadap ZA berlangsung hingga orang tuanya datang menjemput setelah handphone korban tidak direspons sejak pagi.

Namun, dari keterangan dr. ERS, ia membantah adanya penyekapan dan penganiayaan. Meski demikian, ZA bersama teman-temannya memberikan kesaksian yang menyatakan sebaliknya. (A)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga