Terungkap, Ini Fakta Atas Tewasnya Ibu Rumah Tangga di Kolut

Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 30 Agustus 2021
0 dilihat
Terungkap, Ini Fakta Atas Tewasnya Ibu Rumah Tangga di Kolut
Rusman, pelaku pembunuhan sang istri di Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara. Foto: Ist.

" Ternyata korban meregang nyawa di tangan suami sendiri. "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID – Kasus pembantaian Ibu Rumah Tangga (IRT) FR (28), Warga Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Jumat (27/8/2021) lalu, mengungkap fakta baru.

Diketahui, ternyata korban meregang nyawa di tangan suami sendiri bernama RS (30).

Suami korban ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolut usai dilakukan penyelidikan selama tiga hari.

Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsyah Nugraha mengungkapkan, motif pembunuhan dilakukan tersangka karena sakit hati dengan korban yang ingin bercerai.

“Pengakuan tersangka selain tak mau diceraikan, dia juga kecewa karena korban menolak berhubungan badan karena alasan datang bulan,” ungkap Alamsyah saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).

Buntutnya, kata dia, tersangka menjadi kalap dan menganiaya korban dengan barang tajam hingga tewas dengan luka tusukan di sekujur tubuh.

Baca juga: Pasutri di Kolut Ditemukan Bersimbah Darah Penuh Luka Tusuk, Istri Meninggal

Baca juga: Perkara Pimpinan KPK, Ini Respon Novel Baswedan

Luka tusukan ada pada bagian leher sebelah kiri, bagian perut, dan lengan kanan. Luka memar juga dialami korban pada bagian paha sebelah kiri.

“Setelah menikam istrinya, tersangka berniat pula mengakhiri hidupnya atau bunuh diri dengan menusuk badan sendiri dengan benda tajam. Namun nyawanya masih bisa tertolong setelah mendapat penanganan medis,” terangnya.

Di tubuh tersangka, ditemukan lima luka tusuk pada bagian perut panjang 1,5 cm dan kedalaman luka beragam mulai 1,8 – 2 cm. Luka terdapat pula di bagian betis.

Setelah berhasil mengumpulkan bukti-bukti kongkrit kasus pembunuhan itu, RS pun dijemput polisi Pukul 11.00 Wita usai menjalani perawatan di RSUD Djafar Harun Kolut, Senin (30/8/2021).

Dia dibawa ke kantor polisi dan melalui pemeriksaan selama satu jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku terancam dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan, serta pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (C)

Reporter: Muh. Risal

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga