Instruksi Presiden Prabowo Paksa Pemkab Kolaka Utara Pangkas Perjalanan Dinas Rp 36 Miliar

Muh. Risal H, telisik indonesia
Selasa, 17 Juni 2025
0 dilihat
Instruksi Presiden Prabowo Paksa Pemkab Kolaka Utara Pangkas Perjalanan Dinas Rp 36 Miliar
Asisten I Setda Kolaka Utara, Mukhlis Bachtria bahas efisiensi anggaran dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD, Selasa (17/6/2025). Foto: Muh. Risal H/Telisik

" Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, telah memangkas biaya perjalanan dinas organisasi prangkat daerah (OPD) dan 25 anggota DPRD Kolaka Utara sebesar 50 persen atau Rp 36 miliar "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, telah memangkas biaya perjalanan dinas organisasi prangkat daerah (OPD) dan 25 anggota DPRD Kolaka Utara sebesar 50 persen atau Rp 36 miliar.

Pemangkasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Prabowo Subianto Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD tahun anggaran 2025.

Menurut Asisten I Setda Kolaka Utara, Mukhlis Bachtria, anggaran yang telah dipangkas selanjutnya dialihkan untuk biaya pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kolaka Utara.

Pengalihan ini dilakukan setelah anggaran pembangunan fisik melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) earmarked sebesar Rp 48 miliar untuk Kabupaten Kolaka Utara ditarik kembali oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Buton Proyeksi Tumbuhkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat Pemanfaatan KIM

"Anggaran Rp 36 miliar tersebut akan digunakan untuk menutupi biaya pembangunan infrastruktur yang sebelumnya telah dialokasikan melalui DAK dan DAU mark (earmarked)," terang Mukhlis, Selasa (17/6/2025).

Kendati demikian, tidak semua kegiatan fisik yang anggarannya telah diposkan sebelumnya melalui DAK dan DAU earmarked tercover secara keseluruhan tahun ini.

"Dengan anggaran yang hanya Rp 36 miliar tersebut, sudah pasti ada pembangunan fisik tahun ini yang tidak terealisasi," ujar Mukhlis, yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka Utara.

Selain kegiatan fisik, Mukhlis menuturkan, anggaran Rp 36 miliar akan diambil untuk operasional rumah jabatan (rujab) bupati dan wakil bupati, namun nilainya sangat sedikit jika dibandingkan dengan biaya pembangunan fisik.

Mukhlis mengatakan, Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara memilih mengalihkan anggaran tersebut untuk pekerjaan fisik sebagai bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah daerah membangun infrastruktur.

"Ini sebagai komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan infrastruktur, baik itu jalan usaha tani, irigasi, maupun infrastruktur lainnya yang dapat dinikmati langsung oleh masyarakat Kolaka Utara," imbuhnya.

Baca Juga: Kejari Buton Periksa 21 Saksi Korupsi Gedung Expo 2022, Di Antaranya Ada PNS

Eks camat Lambai, Kolaka Utara ini juga meminta masyarakat Kolaka Utara terus mendukung semua kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara serta tidak terprovokasi oleh informasi yang cenderung menyesatkan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengintruksikan kepada kementerian dan lembaga untuk menghemat anggaran.

Instruksi lewat Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini juga memerintahkan efisiensi anggaran di lingkungan pemerintah daerah.

Gubernur, bupati, dan wali kota diminta memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen untuk mencapai target penghematan Rp 306,6 triliun. (C)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga