Tiga Budaya Suku Muna Resmi Diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 21 November 2024
0 dilihat
Kabuto, Kasambu dan Pogiraha Adhara telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia. Foto: Ist.
" Tiga budaya khas Suku Muna, yakni Kabuto, Kasambu, dan Pogiraha Adhara, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) "
MUNA, TELISIK.ID – Tiga budaya khas Suku Muna, yakni Kabuto, Kasambu, dan Pogiraha Adhara, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia oleh Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).
Kabuto adalah makanan khas berbahan dasar ubi kayu fermentasi yang dikukus hingga memiliki tekstur lembek dan lentur, sering digunakan sebagai pengganti nasi.
Kasambu merupakan ritual adat yang dilakukan pada kehamilan pertama seorang perempuan saat usia kandungan mencapai 7-8 bulan. Ritual ini bertujuan untuk memohon keselamatan bagi ibu dan anak serta terhindar dari malapetaka.
Pogiraha Adhara adalah tradisi adu kuda. Dalam tradisi ini, dua ekor kuda jantan dewasa dengan ukuran yang setara dipertarungkan, dipimpin oleh seorang pawang yang berpengalaman.
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, secara resmi menetapkan ketiga budaya tersebut sebagai bagian dari WBTB Indonesia pada Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: Pengrajin Tenun Tradisional di Muna Pertahankan Warisan Budaya Lewat Karya Kreatif
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Muna, Rahmat Raeba, menyambut gembira penetapan ini.
Ia menjelaskan bahwa pengakuan ini diraih setelah ketiga budaya Muna lolos penjaringan oleh tim ahli WBTB Indonesia.
"Alhamdulillah, tiga budaya yang kita usulkan telah mendapat hak paten sebagai milik Muna dan telah ditetapkan oleh Kemenbud," ujar Rahmat.
Rahmat juga menegaskan pentingnya penetapan ini untuk melindungi warisan budaya Indonesia dari kemungkinan klaim pihak luar negeri.
Kabid Kebudayaan Dikbud Muna, Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa proses pengusulan ketiga budaya tersebut memakan waktu yang cukup panjang.
Tahapan pengusulan meliputi pengisian format, pembuatan deskripsi budaya, serta penyusunan dokumentasi berupa foto, video, dan naskah akademik, seperti jurnal, buku, hingga tesis.
Baca Juga: Apresiasi Karya Seni Lokal: UPTD Museum dan Taman Budaya Sultra Gelar Pameran Seni Rupa
"Pada saat sidang, kami juga mempresentasikan secara langsung budaya yang diusulkan," tambah Hadi.
Sebelumnya, tujuh budaya lain dari Suku Muna, seperti Kaghati, Karia, Tari Linda, Kantola, Ewa Wuna, Kagho-agho, dan Kamooru, juga telah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia.
Dengan penetapan ini, total ada 10 budaya khas Muna yang kini diakui secara resmi. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS