Tina Nur Alam Mengundurkan Diri Sebagai Caleg DPR RI

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Senin, 13 Mei 2024
0 dilihat
Tina Nur Alam Mengundurkan Diri Sebagai Caleg DPR RI
Tina Nur Alam Mengundurkan Diri sebagai Caleg DPR RI. Foto: Ist.

" Calon Legislatif DPR RI letahana Partai Nasdem, Tina Nur Alam dikabarkan ajukan untuk mengundurkan diri sebagai caleg di KPU RI "

JAKARTA, TELISIK.ID - Calon Legislatif DPR RI letahana Partai Nasdem, Tina Nur Alam dikabarkan ajukan untuk mengundurkan diri sebagai caleg di KPU RI.

Pengunduran diri ini disampaikan langsung oleh Tina Nur Alam dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perkara nomor 11-02-05-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).

Dimana Tina Nur Alam menjadi pihak terkait atas gugatan yang dilayangkan oleh rekan separtainya yang juga eks Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.

Baca Juga: Mahasiswa Ditodong Pistol saat Demonstrasi di Depan Kantor PT Antam Kendari

Tina Nur Alam menyampaikan alasan pengunduran diri itu lantaran mengalami dampak psikologi dan sosial. Pernyataan pengunduran dirinya sebagai caleg NasDem telah disampaikan ke KPU RI.

"Surat pengunduran diri secara resmi sudah saya sampaikan ke KPU RI tertanggal 13 Mei 2024," sambungnya.

Sementara itu, Sekertaris DPW Partai Nasdem Sulawesi Tenggara, Abdul Azis saat dikonfirmasi melalui telepon seluler belum merespon untuk memberikan keterangan terkait pengunduran diri Tina Nur Alam.

Sebelumnya, Abdul Azis mengatakan, terkait permasalahan sengketa ini jika melihat dari aturan yang sebenarnya dimana semua proses pemilu itu harus melalui pleno.

"Jika ada yang merasa tidak setuju dengan hasil pleno maka bisa melakukan gugatan," ungkapnya.

Baca Juga: Emak-Emak Histeris Desak Kejati Sulawesi Tenggara Tangkap dan Periksa Kepala Desa Marombo Pantai serta Penambang Ilegal

Lanjut Abdul Azis, salah satu yang dilakukan oleh Partai Nasdem saat ini adalah meminta penyesuaian terkait perolehan suara di Bawaslu.

Azis membeberkan, saat ini kasus sengketa tersebut sudah masuk di MK karena dari pihak Bawaslu telah mengeluarkan putusan terkait sengketa tersebut.

"Saya belum sempat liat putusan dari Bawaslu RI terkait itu," ungkapnya. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga