Tindak Pelanggar Sampah, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Kembangkan OTT Pakai Drone

Marwan Azis, telisik indonesia
Minggu, 06 November 2022
0 dilihat
Tindak Pelanggar Sampah, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Kembangkan OTT Pakai Drone
Salah satu petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggunakan drone untuk memantau pelanggar pembuang sampah sembarangan di salah satu lokasi Car Free Day sekitar Jalan Thamrin-Sudirman. Foto: Ist.

" OTT dilaksanakan menggunakan drone berkerja sama dengan Diskominfotik, maupun secara konvensional untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan "

JAKARTA, TELISIK.ID - Berbagai upaya dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan lingkungan yang asri dan bebas dari sampah, salah satunya operasi tangkap tangan (OTT) dengan memakai drone bagi yang membuang sampah sembarangan.

Hari ini Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI menggelar OTT secara konvensional dengan membuka posko dan menggunakan drone terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) Sudirman Thamrin, Minggu (6/11/2022).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, OTT dilaksanakan menggunakan drone berkerja sama dengan Diskominfotik, maupun secara konvensional untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan pada kegiatan HBKB tingkat provinsi, HBKB tingkat kota, dan lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga yang membuang sampah sembarangan.

“Kita juga menggunakan drone untuk menindak pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Setelah dilaksanakan OTT pada hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp 710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," kata Asep di Jakarta.

Posko penindakan HBKB tingkat provinsi di Sudirman-Thamrin digelar di 7 lokasi yaitu depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Fly Over Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB, dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan.

Baca Juga: Kapolres Baubau Dicopot, Diduga Istrinya Selingkuh dengan Kasat Lantas

“Kegiatan ini akan secara rutin dilaksanakan ke depannya sesuai arahan Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta untuk menciptakan kebersihan lingkungan di Jakarta dan sebagai salah satu upaya untuk mengurangi dampak musim hujan,” ujarnya.

Ia menuturkan, selain OTT menggunakan drone dilaksanakan pada HBKB Tingkat Provinsi di Sudirman Thamrin, masing-masing Suku Dinas Lingkungan Hidup Bersama Sudin Kominfotik dan Satpol PP kota administrasi di 5 wilayah se-DKI Jakarta juga melaksanakan penindakan di HBKB tingkat kota administrasi dan lokasi-lokasi rawan terjadinya aktivitas warga yang membuang sampah sembarangan.

Baca Juga: Tuntaskan Verifikasi Faktual Parpol, KPU Jawa Timur Kumpulkan KPU Kabupaten dan Kota

OTT ini menggunakan dasar hukum Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500.000.

Upaya tersebut mendapat apresiasi dari lembaga lingkungan hidup, Greenpress. "OTT bagi pelanggar buang sampah dengan menggunakan drone, ini inovasi baru, untuk menciptakan lingkungan Jakarta yang asri dan sehat, bebas dari sampah. Jadi kita mengapresiasi inovasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dalam penanganan sampah di Jakarta," kata Aktivis Greenpress, Igg Maha Adi.

Menurut Adi, OTT mengunakan drone bagi pelanggar pembuang sampah yang diterapkan di Jakarta, menarik direplikasi di daerah lainnya, sebagai salah satu upaya menciptakan lingkungan yang asri, sehat dan bebas dari sampah mengingat perilaku individu yang seenaknya membuang sampah sembarang tempat berkontribusi besar dalam penumpakan sampah di perkotaan, sehingga perlu ada upaya penertiban dengan menggunakan platform teknologi seperti drone serta pemberian sanksi yang tegas, supaya memberikan efek jera. (C)

Penulis: Marwan Azis

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga