Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Blokir Jalur Gowa-Makassar

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Rabu, 07 Oktober 2020
0 dilihat
Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Blokir Jalur Gowa-Makassar
Aksi penolakan UU Cipta Kerja. Foto: Rezki Mas'ud/Telisik

" Aliansi Barisan Rakyat Bergerak disingkat Bar-Bar ini kami ada delapan organisasi. Aksi kali ini kami tuntut pencabutan Omnibus Law yang sangat menyengsarakan rakyat termasuk buruh dan perempuan. "

MAKASSAR, TELISIK.ID - Kelompok mahasiswa dan buruh kembali turun ke jalan menuntut Omnibus Law  UU Cipta Kerja dicabut pasca disahkan oleh DPR RI, baru-baru ini. 

Akibat dari pengesahan Undang-Undang kontroversial itu, sejumlah wilayah terjadi aksi besar-besaran yang membuat aktivitas lainnya lumpuh total. Seperti di Kota Makassar, massa nampak mulai memblokade Ruas Jalan Sultan Alauddin, tepat di depan Kampus Unismuh Makassar, Rabu (7/10/2020) sore ini.

Selain memblokade jalan dengan bambu dan mobil truk, massa mahasiswa itu sudah mulai membakar ban bekas sebagai wujud protes kepada pihak DPR yang mengesahkan UU Omnibus Law.

Akibatnya, arus lalu lintas di jalur antarprovinsi yang menghubungkan Kabupaten Gowa dan Kota Makassar mengalami lumpuh total. Sebagian pengguna jalan lebih memilih mencari jalur alternatif lainnya demi menghindari kemacetan.

Jenlap Aksi, Sari Labuna mengatakan, dalam aksi kali ini terdiri dari delapan organisasi aktivis mahasiswa, dari setiap kampus yang berada di Kota Makassar.

Baca juga: Polisi Amankan Puluhan Anak Muda di Belakang DPR RI

"Aliansi Barisan Rakyat Bergerak disingkat Bar-Bar ini kami ada delapan organisasi. Aksi kali ini kami tuntut pencabutan Omnibus Law yang sangat menyengsarakan rakyat termasuk buruh dan perempuan," ucap Sari Labuan di atas mimbar orasi.

Aktivis wanita itu juga mengungkapkan, ada sejumlah alasan penting yang mendasari pergerakan para mahasiswa menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan para wakil rakyat.

"Ada sejumlah poin yang jadi alasan kita melakukan penolakan pengesahan UU Omnibus Law. Pertama mudahnya masuk tenaga kerja asing, kedua dihapusnya upah minimum, sehingga upah hanya berdasarkan upah per jam yang otomatis ditentukan sendiri oleh perusahaan," ucap Sari.

"PHK semakin mudah. Dihapuskan hak cuti haid dan melahirkan buruh perempuan tidak akan dapat gaji bila mengambil cuti. Tidak ada pemberian pesangon. Hilangnya sanksi pidana dalam pelanggaran hak normatif pekerja. Jaminan sosial pekerja hilang," sambungnya menerangkan.

Hingga berita ini diturunkan, para mahasiswa itu masih melakukan unjuk rasa dan sesekali memanjatkan doa untuk para wakil rakyat agar terketuk hatinya mencabut UU Omnibus Law.

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga