TPP Mulai Berlaku, ASN Muna Berlomba Ngantor

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 17 Mei 2023
0 dilihat
TPP Mulai Berlaku, ASN Muna Berlomba Ngantor
ASN lingkup Pemkab Muna penerima TPP. Foto: Sunaryo/Telisik

" Pemberlakuan tambahan penghasilan pegawai (TPP) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai meningkatkan kedisiplinan "

MUNA, TELISIK.ID - Pemberlakuan tambahan penghasilan pegawai (TPP) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai meningkatkan kedisiplinan.

Terlihat sejak tiga hari terakhir, para ASN berlomba-lomba masuk kantor untuk mengikuti apel pagi dan mengisi absen.  

"Alhamdulillah, tingkat kehadiran ASN sudah baik. Pukul 07.00 Wita, sudah ramai yang datang," kata Sekda Muna, Eddy Uga, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Pemda Janji Segera Perbaiki Jalan Rusak di Muna Barat

Di Sekretariat Daerah (Setda) untuk absensi menggunakan sidik jari (fingerprint). Nah, di situ tidak bisa lagi ada permainan dalam mengisi absen.

"Ada empat fingerprint yang disiapkan," sebutnya.

Selain kehadiran yang menjadi penilaian pemberian TPP, juga tiap harinya ASN wajib membuat laporan kinerja yang dilakukan usai apel pagi.

"ASN berada di kantor selama 6 jam, sejak pukul 07.30-15.30 Wita,"ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, La Ode Ena menerangkan, jumlah ASN penerima TPP sebanyak 2.969. Terdiri dari 280 guru non sertifikasi, tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas dan 2.065 ASN umum.

Baca Juga: Hutan Jati Matakidi Muna Barat Terancam Punah

Besaran TPP bervariasi, antara Rp 200 ribu hingga Rp 4 juta. Pembayaran TPP akan dilakukan Juni mendatang. Karenanya, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus mulai merampungkan administrasi sesuai yang tertera pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2023.

"Pembayaran TPP tergantung dari eselon serta golongan setiap ASN dan tingkat kehadiran. Kalau yang malas, otomatis TPP-nya dipotong," timpalnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga