PT GKP Paksa Menambang Meski IPPKH Kadaluwarsa

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Kamis, 23 Februari 2023
0 dilihat
PT GKP Paksa Menambang Meski IPPKH Kadaluwarsa
Kuasa hukum masyarakat Pulau Wawonii menyesalkan tindakan PT GKP yang terus memaksakan kehendaknya menggusur kebun masyarakat. Foto: Ist.

" Kegiatan PT GKP harus dihentikan karena Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dijadikan dasar untuk melakukan penambangan di kawasan hutan sudah tidak berlaku lagi "

KENDARI, TELISIK.ID – Belum lama ini tersebar dua video amatir berdurasi singkat menunjukkan aktivitas PT GKP melakukan kegiatan pembersihan lahan (land clearing), menyerobot kebun milik masyarakat di Desa Roko-Roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan.

Dalam dua video berdurasi keseluruhan 8 menit, terlihat pemilik lahan Mukri dan sejumlah warga memprotes tindakan PT GKP yang terus menggusur kebun yang telah ditanami tumbuhan jangka panjang tersebut.

Senior Partner Integrity Law Firm, Prof. Denny Indrayana selaku kuasa hukum masyarakat, menyikapi beredarnya video tersebut, menyesalkan tindakan PT GKP yang terus memaksakan kehendaknya, menggusur kebun masyarakat, khususnya kebun almarhum La Ba’a sebagaimana terlihat dalam video beredar.

"Tindakan tersebut jelas merupakan bentuk pembangkanan terhadap lembaga peradilan di Indonesia dan melanggar hukum, itu juga merupakan sikap tidak menghargai putusan Mahkamah Agung dan PTUN Kendari yang mengabulkan gugatan warga, membatalkan ketentuan ruang tambang di Konawe Kepulauan, serta membatalkan IUP PT GKP,” tegas Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011-2014 tersebut.

Harimuddin salah satu kuasa hukum masyarakat yang juga dari Integrity Law Firm menambahkan, kegiatan PT GKP harus dihentikan karena Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dijadikan dasar untuk melakukan penambangan di kawasan hutan sudah tidak berlaku lagi.

Menurutnya, IPPKH PT GKP Nomor SK. 576/Menhut-II/2014 seluas tujuh ratus tujuh dan sepuluh perseratus hektare diterbitkan oleh Menteri Kehutanan RI tanggal 18 Juni 2014. Pada diktum ketigabelas SK IPPKH tersebut dijelaskan, keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan jangka waktu paling lama sampai dengan tanggal 14 November 2028, apabila dalam jangka waktu 2 tahun sejak ditetapkannya keputusan tidak ada kegiatan nyata di lapangan, maka keputusan ini batal dengan sendirinya.

Baca Juga: Walhi Minta PT GKP Hentikan Aktivitas Penambangan di Wawonii

Dalam persidangan perkara Nomor: 67/G/LH/2022/PTUN.KDI di PTUN Kendari dari dokumen-dokumen yang pihaknya dapatkan serta menurut keterangan warga masyarat Kecamatan Wawonii Tenggara, diketahui bahwa PT GKP baru melakukan kegiatan nyata di lapangan tahun 2019, sehingga SK IPPKH sudah kadaluwarsa sejak 2 tahun setelah diterbitkan yakni tanggal 18 Juni 2016.

"Dengan sendirinya SK IPPHK dimaksud sudah tidak bisa dipergunakan oleh PT GKP untuk melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan Pulau Kecil Wawonii sejak 18 Juni 2016. Dengan kata lain, bahwa PT GKP saat ini sudah tidak memiliki IPPKH lagi," terang mantan Staf Khusus Satgas 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan ini.

Harimuddin menambahkan, pihaknya sudah mengajukan laporan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada hari ini tanggal 22 Februari 2023 di Kantor KLHK Manggala Wanabhakti di Jakarta.

Pelaporan itu, dianggap penambangan tanpa IPPKH dalam kawasan hutan merupakan tindakan merusak hutan sebagaimana ditaur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sahidin, salah satu penggugat menambahkan, masyarakat meminta kepada Kementerian ESDM, Gubernur Sulawesi Tenggara, dan Bupati Konawe Kepulauan, untuk segera menghentikan PT GKP yang memaksakan diri menggusur lahan warga yang tidak mau menjual kebun seperti dalam video beredar dengan dasar IPPKH.

"Karena IPPKH PT GKP sudah tidak berlaku lagi dan tindakan PT GKP merupakan bentuk kegiatan merusak kawasan hutan,” tutur Sahidin selaku salah satu penggugat dan juga mantan anggota DPRD Konkep periode 2014-2019.

Sementara itu, Humas PT GKP Marlion mengatakan, terkait penyerobotan lahan itu tidak benar, pihaknya telah melakukan sosialisasi dan telah memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sehingga berhak atas hutan tersebut.

Baca Juga: PTUN Kendari Batalkan Izin Tambang PT GKP di Pulau Wawonii, IUP Harus Dicabut

"Kami tidak pernah melakukan penyerobotan. Yang ada, kami melakukan pembersihan lahan-lahan milik kami yang sudah dibebaskan, jadi yang diklaim warga itu adalah hutan kawasan yang mana kami memiliki IPPKH," ujarnya.

Marlion juga mengklaim, pihaknya sudah melakukan niatan baik pada lahan-lahan masyarakat yang sudah ditanami tumbuhan jangka panjang.

"Kami juga sudah lakukan namanya ganti untung tanam tunggu jadi meski itu adalah hak kami, kami tetap menghargai kearifan lokal di sini, jadi bagi masyarakat yang sudah terlanjur menanam tanaman jangka panjang berupa cengkeh, jambu mente dan lainnya, perusahaan sudah melakukan niatan baik dengan cara ganti untung tanam tunggu," pungkasnya. (A)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga