Trader Tambang Konawe Utara Todongkan Pistol ke Warga Kota Kendari
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 21 Oktober 2023
0 dilihat
Pelaku H (35), memakai baju kaos hitam lengan panjang, diamankan beserta satu buah senjata api berjenis Glock 43X. Foto: Ist.
" Pelaku yang diduga todongkan pistol ke warga, H (35), seorang trader tambang di Konawe Utara, diamankan oleh kepolisian. Pada Sabtu (21/10/2023), sekitar pukul 11.30 Wita, beserta barang bukti 1 buah senjata api "
KENDARI, TELISIK.ID - Pelaku yang diduga todongkan pistol ke warga, H (35), seorang trader tambang di Konawe Utara, diamankan oleh kepolisian. Pada Sabtu (21/10/2023), sekitar pukul 11.30 Wita, beserta barang bukti 1 buah senjata api.
Barang bukti yang berhasil disita termasuk 1 pucuk senjata api jenis Glock 43X, 10 butir peluru tajam cal. 32,1 buah Magazine, dan surat izin khusus senjata nomor IKHSA/6778A/V/2023, tertanggal 24 Mei 2023.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, kejadian bermula ketika korban, berinisial W, berada di depan Indomaret Jalan Ahmad Yani. Saat itu, istri dari tersangka meminta bantuan korban untuk mengangkatkan galon air mineral.
Baca Juga: Korban Duga Ada KKN Dihentikannya Perkara Calon Anggota DPD RI Sabam Manalu
Namun, situasi berubah menjadi ketegangan ketika tersangka melihat korban menyentuh perut istrinya. Tersangka kemudian mengarahkan senjatanya ke korban dan bahkan mencekik leher korban, menyebabkan luka gores dan memar.
Motif dari perbuatan ini adalah emosi tersangka terhadap korban, karena menyentuh perut istri tersangka yang sedang hamil.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 hingga 8 tahun penjara, serta Pasal 335 ayat (1) Ke-1e KUHP yang bisa memberikan hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 4500.
Baca Juga: Kesaksian Pihak Alfamidi Tidak Konsisten, Persidangan Berlangsung hingga 8 Jam
Sebagai informasi, melansir nasional.tempo.co, senjata api selama ini identik dengan aparat tentara atau kepolisian. Meskipun begitu, bukan berarti warga sipil di luar tentara atau polisi tak berhak memiliki senjata api sama sekali.
Warga sipil berhak memiliki senjata api dengan syarat dan ketentuan yang sangat ketat. Aturan tentang izin kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 82 Tahun 2004.
Warga sipil yang berhak memiliki senjata api pun tak sembarangan. Sejauh ini izin kepemilikan senjata api hanya diperuntukkan bagi direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter. Merujuk Perkap Nomor 82 Tahun 2004. (A)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS