Tujuh Kader Demokrat Dipecat Tidak Hormat

Kardin, telisik indonesia
Sabtu, 27 Februari 2021
0 dilihat
Tujuh Kader Demokrat Dipecat Tidak Hormat
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. Foto: Ist.

" Menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, kata Herzaky, enam orang tersebut tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat. "

KENDARI, TELISIK.DI - Partai Demokrat akhirnya mengambil langkah tegas dengan memecat dengan tidak terhormat sejumlah kadernya.

Pemberhentian itu terkait gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) atau kudeta terhadap kursi Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Total ada tujuh kader yang diberhentikan dengan tidak hormat. Enam orang lainnya yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya, diberhentikan karena terbukti melakukan perbuatan tingkah laku buruk.

Sedangkan satu orang lagi adalah mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat serta Ketua DPR RI periode 2009-2014 Marzuki Alie. Keputusan itu diambil menyusul desakan dari 34 Ketua DPD dan Ketua DPC.

"Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan bahwa Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya," ujar Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulisnya yang diterima Telisik.id melalui Ketua DPD Demokrat Sultra, Muhammad Endang SA, Sabtu (27/2/2021).

Herzaky mengatakan, keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat terhadap enam orang anggota Partai Demokrat itu juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir.

Menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, kata Herzaky, enam orang tersebut tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.

Meskipun Dewan Kehormatan Partai Demokrat memutuskan demikian, Majelis Tinggi Partai Demokrat telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan salah satu aktor utama GPK- PD yaitu, Jhoni Allen Marbun.

Berdasarkan komunikasi dengan Jhoni, kata Herzaky, yang bersangkutan menuntut sesuatu yang dinilai tidak masuk akal dan bukan bagian dari konsolidasi internal.

Baca juga: Kader PDIP Dominasi Kepala Daerah di Jatim

Herzaky mengungkapkan, situasi tersebut direspons dengan desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC, dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat nama-nama yang terlibat dalam GPK-PD tersebut.

"Para pengurus dan kader sangat marah atas perilaku para aktor GPK-PD, juga merasa sangat terganggu dengan manuver dan tindakan serta hoaks dari para pelaku GPK-PD tersebut, yang menghambat kerja-kerja politik untuk memperjuangkan harapan rakyat," katanya.

Sebagai konsekuensi atas tindakan para pelaku GPK-PD, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan organisasi Partai Demokrat.

Kemudian perihal pemberhentian tidak hormat Marzuki Alie lantaran melakukan pelanggaran etika tindakan dan ucapannya yang menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait dengan organisasi, kepemimpinan, dan kepengurusan yang sah.

"Tindakan yang bersangkutan dinilai telah mengganggu kehormatan dan integritas serta kewibawaan Partai Demokrat," katanya.

Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat.

"Berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, jelas bahwa Marzuki Alie telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas, dan Kode Etik Partai Demokrat," ujar Herzaky.

Kemudian, lanjut Herzaky, muncul pula desakan yang sangat kuat dari para pimpinan dan pengurus serta para kader di tingkat DPP, DPD, DPC, dan organisasi sayap, termasuk para senior partai, untuk memecat Marzuki Alie.

Sebagai konsekuensi atas tindakan Marzuki Alie, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tegas pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat.

Herzaky menyatakan, sejak keputusan pemberhentian itu ditetapkan, tujuh orang itu secara otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat. Selain itu, seluruh perkataan dan perbuatan tujuh orang itu tidak lagi dapat dikaitkan dengan partai berlambang mercy tersebut.

Adapun terkait status Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR RI, kata Herzaky, akan dilakukan PAW (penggantian antar waktu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya, serta Marzuki Alie, maka hak dan kewajibannya sebagai Anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi, termasuk larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat," pungkas Herzaky.

Sementara itu, Ketua DPD Demokrat Sultra, Muhammad Endang SA mengatakan, sejauh ini belum ada kader Demokrat Sultra yang ikut-ikutan melakukan kudeta terhadap kepemimpinan Ketua Umum AHY.

Kata Endang, DPD Demokrat Sultra tetap solid dan mendukung kepemimpinan AHY sebagai ketua umum.

"DPD Demokrat Sultra beserta DPC, PAC, sampai ranting tetap setia dan solid membela AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata Endang. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga