Tunggakan Tagihan Air Capai Rp 2 Miliar, PDAM Muna Gandeng Kejari
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 23 November 2023
0 dilihat
Kajari Muna, Robin Abdi Kateren bersama Direktur PDAM, Muhamad Nurhayat Fariki usai meneken MoU. Foto: Sunaryo/Telisik.
" Kerja sama antara PDAM dan Kejari dilakukan agar Kejari melakukan pendampingan terhadap PDAM dalam melakukan penagihan tunggakan air bersih yang nilainya mencapai Rp 2 miliar "
MUNA, TELISIK.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sugi Laende menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam hal perdata dan tata usaha negara. Kerja sama itu dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken oleh Direktur PDAM, Muhamad Nurhayat Fariki dan Kajari Muna, Robin Abdi Kateran, Kamis (23/11/2023).
Nurhayat Fariki menerangkan, kerja sama itu dilakukan agar Kejari melakukan pendampingan terhadap PDAM dalam melakukan penagihan tunggakan air bersih yang nilainya mencapai Rp 2 miliar.
Nilai tunggakannya beragam mulai dari Rp 10 juta sejak tahun 1992 hingga 2023 dengan total penunggak mencapai 1.400 pelanggan.
"Penunggakannya ada pejabat, instansi pemerintah, sekolah dan masyarakat," kata pria yang akrab disapa Yayat itu.
Yayat mengaku, kerja sama dengan Kejari untuk yang kedua kalinya. Pertama, belum berjalan maksimal akibat pandemi COVID-19. Nah, dengan kerja sama baru ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang bisa membantu PDAM.
Baca Juga: PDAM Muna Berikan Promo Sambungan Air Bersih
"Penagihan ini kita lakukan, karena tunggakannya masih terdata dalam sistem," timpalnya.
Kajari Muna, Robin Abdi Kateren menyambut baik kerja sama tersebut. Fungsi Kejaksaan, selain sebagai pengacara negara, juga dapat melakukan pengawasan, pendampingan, pertimbangan hukum dan bantuan hukum.
"Kita berharap dengan kerja sama ini dapat memberikan kontribusi dalam penyediaan air bersih. PDAM jangan ragu, kami akan terus membantu dan mendukung visi misinya," kata Robin.
Sementara itu, Kasi Datun Kejari Muna, P. Wijaya Putra menerangkan, dasar hukum kerja sama itu diatur pada UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2021 pada pasal 30 ayat 2 dan pasal 34.
Baca Juga: PDAM Muna Berikan Promo Sambungan Air Bersih
Kemudian, Perpres Nomor 38 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan sebagaimana diubah dengan Pepres Nomor 26 tahun 2016 pasal 1 dan 2.
Dengan terselenggaranya MoU itu, ia berharap PDAM tidak segan-segan mempercayakan penyelesaian semua masalah ataupun sengketa hukum terkait keperdataan dan tata usaha negara yang dihadapi ke Kejari selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN).
"Dengan demikian kesepakatan yang baru saja ditandatangani mempunyai nilai dan manfaat untuk kemajuan PDAM dan Kejari guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat," tukasnya. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS