Rajiun Mundur, Achmad Lamani Tanpa Wabup

Sunaryo, telisik indonesia
Jumat, 28 Agustus 2020
0 dilihat
Rajiun Mundur, Achmad Lamani Tanpa Wabup
Ketua KPU Mubar, Awaluddin Usa. Foto: Sunaryo/Telisik

" Nanti dihitung sejak terjadi kekosongan jabatan wakil bupati. Kalau lebih dari 18 bulan, dapat dilakukan pengusulan pengangkatan wakil bupati oleh DPRD kabupaten. Kalau kurang dari 18 bulan, maka Mubar tak akan ada Wabup. "

MUNA, TELISIK.ID - Bupati Muna Barat (Mubar), LM Rajiun Tumada merupakan salah satu Bakal Calon (Balon) Bupati Muna yang akan bertarung di Pilkada 9 Desember mendatang.

Untuk menjadi kontestan, Rajiun harus mundur dari jabatannya dan itu sudah dilakukan.

Secara otomatis, bila Rajiun telah resmi diberhentikan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), maka posisi jabatan bupati akan diisi oleh wakilnya, Achmad Lamani. Nah, kemudian timbul pertanyaan siapa yang akan menggantikan Achmad Lamani sebagai Wakil Bupati (Wabup) Mubar?

Ketua KPU Mubar, Awaluddin Usa menjelaskan, dengan diangkatnya wakil bupati menjadi bupati, maka terdapat kekosongan jabatan pada wakil bupati.

Untuk pengisian jabatan wakil bupati juga diatur di UU nomor 10 tahun 2016. Dimana, pengisian jabatan wakil bupati dimungkinkan apabila masa jabatan yg tersisa lebih dari 18 bulan dihitung sejak terjadinya kekosongan jabatan wakil bupati. Di Mubar, masa bakti jabatan bupati dan wakil bupati, hingga bulan Mei tahun 2022.

"Nanti dihitung sejak terjadi kekosongan jabatan wakil bupati. Kalau lebih dari 18 bulan, dapat dilakukan pengusulan pengangkatan wakil bupati oleh DPRD kabupaten. Kalau kurang dari 18 bulan, maka Mubar tak akan ada Wabup," kata Awaluddin, Jumat (28/8/2020).

Bila tak ada Wabup, berarti Achmad Lamani akan menjalankan tugasnya seorang diri hingga masa jabatannya selesai 2022 nanti.

Baca juga: Oheo-Muttaqin Direkom Golkar, Pilkada Konkep Dipastikan Empat Pasang

Ia menjelaskan, kepala daerah diberhentikan dari jabatannya dikarenakan tiga hal yakni meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Hal tersebut sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah di pasal 173.

Untuk di Mubar, bupatinya mundur atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri. Nah, dari situ akan dilakukan pergantian. Jabatan bupati akan diisi oleh Wabup. Mekanismenya, DPRD setempat mengusulkan pengangkatan dan pengesahan wakil bupati menjadi bupati kepada Mendagri melalui gubernur, terhitung 10 hari kerja sejak bupati berhenti.

Di level gubernur juga diatur oleh UU Nomor 10. Gubernur diberi waktu 5 hari kerja untuk menyampaikan usulan pengangkatan wakil bupati menjadi bupati kepada Mendagri sejak menerima dokumen pengusulan dari DPRD kabupaten. Bila gubernur tidak menyampaikan dalam waktu 5 hari kerja, maka Mendagri dapat langsung melakukan pengangkatan dan pengesahan berdasarkan usulan dari DPRD kabupaten.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Mubar, Agung Darma mengaku, surat pengunduran diri Rajiun telah diproses sejak 18 Agustus lalu. Kini, surat pengunduran diri itu telah disampaikan ke Mendagri melalui gubernur.

"Kita menunggu saja untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga