Upah Minimum Kota Kendari Diprediksi Naik, Begini Penjelasannya
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Jumat, 30 September 2022
0 dilihat
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Muh Ali Aksa saat menyampaikan UMK Kendari diprediksi naik akibat naiknya harga sembako. Foto Sigit Purnomo/Telisik
" Kenaikan gaji atau upah karyawan wajib dilakukan secara berkala oleh pemberi kerja sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. "
KENDARI, TELISIK.ID - Upah minumum Kota (UMK) Kendari, Sulawesi Tenggara diprediksi naik akibat naiknya harga BBM dan sembako.
Informasi seputar gaji UMK Kota Kendari memang kerap dicari oleh kalangan pekerja atau buruh yang bekerja di sebuah perusahaan atau pabrik.
Kenaikan gaji atau upah karyawan wajib dilakukan secara berkala oleh pemberi kerja sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Muh Ali Aksa menuturkan, kalau saat ini pihaknya sedang melakukan monitoring lapangan untuk mengkaji lebih dalam tentang UMK ini.
"UMK ini wajibnya setiap akhir tahun, ini kita lagi monitoring lapangan bersama stakeholder terkait seperti buruh, pengusaha, pemerintah kota serta pihak terkait lainnya," ujarnya, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga: Ratusan Kendaraan di Kendari Terekam Kamera Tilang Elektronik, Ini Pelanggarannya
Ia menambahkan, kenaikan UMK ini menunggu indeks pendapat yang dikeluarkan oleh statistik, karena itu akan menjadi dasar kenaikan UMK.
Untuk estimasi kenaikan UMK masih belum bisa dirilis karena masih mengkaji dari aspek lainnya seperti harga BBM naik, tranportasi naik itu bisa menjadi potensi akan naiknya UMK nanti.
"Apalagi Kota Kendari ini termasuk salah satu kota yang dianggap mampu menekan inflasi," tambahnya.
Di sisi lain Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Susianti Hafid berharap, UMK dapat naik untuk kesejahteraan para pekerja.
"Apalagi dalam situasi seperti ini BBM naik, semuanya naik. Jadi saya sangat berharap agak UMK juga naik," Jelasnya.
Mengingat tahun ini sudah ada kenaikan dari UMK dibanding pada tahun 2020 dan 2021 tidak ada kenaikan UMK.
"Harapan kami pada tahun 2023 tetap ada kenaikan," pintanya.
Baca Juga: Tinggal Seminggu Menjabat, Wali Kota Kendari Lantik Puluhan Pejabat
Sementara itu, menurut Yudhi yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas, sangat menyambut baik bila ada kenaikan dari UMK pada saat seperti ini, karena semua harga pokok naik.
"Ya bagus lah kalau ada kenaikan gaji, masalahnya apa-apa sekarang mahal, untuk beli bensin aja susah," ujarnya saat ditemui Telisik.id.
Umumnya, kenaikan UMK diatur dalam pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, upah minimum tersebut dilakukan penyesuaian nilai setiap tahunnya.
Di sisi lain, para pekerja atau karyawan juga harus tetap mempertahankan kinerjanya, itu disebut dalam pasal 18 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Tahun 1999 bahwa dengan adanya kenaikan upah minimum, para pekerja harus memelihara prestasi kerja, sehingga tidak lebih rendah dari prestasi kerja sebelum kenaikan upah. (A)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Kardin