Usut Dugaan Korupsi Bawaslu, Kejari Muna Maraton Periksa 216 Saksi

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 15 Mei 2023
0 dilihat
Usut Dugaan Korupsi Bawaslu, Kejari Muna Maraton Periksa 216 Saksi
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing memantau pemeriksaan saksi dugaan korupsi Bawaslu. Foto: Sunaryo/Telisik

" Penyidik Kejari Muna secara maraton memeriksa 216 saksi yang terdiri dari 66 Panwascam dan 150 Pengawas Kelurahan Desa (PKD) "

MUNA, TELISIK.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna sangat serius dalam menangani perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Muna di Bawaslu Muna tahun 2019-2020. Diketahui, total dana hibah Pemkab Muna Rp 14,8 miliar. Namun Rp 2,1 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perkara tersebut statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik). Untuk melengkapi bukti-bukti, penyidik Kejari melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Senin (15/5/2023), penyidik secara maraton memeriksa 216 saksi yang terdiri dari 66 Panwascam dan 150 Pengawas Kelurahan Desa (PKD).

"Pemeriksaan saksi ini untuk melengkapi bukti," kata Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing.

Agustinus menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam menangani perkara dana hibah yang bersumber dari APBD itu. Setelah merampungkan pemeriksaan saksi, pihaknya akan segera menetapkan tersangka.

Baca Juga: Kejari Muna Kantongi Calon Tersangka Dugaan Korupsi di BPBD Buton Utara

"Kita sangat serius menangani perkara ini. Pemeriksaan 216 saksi ini kita target satu hari," ungkapnya.

Kasi Pidsus, Musrin Age menerangkan, dalam perkara itu, penyidik telah menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Dimana, dari total dana hibah Rp 14,8 miliar, terdapat selisih sekitar Rp 2,1 miliar yang tidak dipertanggungjawabkan hingga saat ini.

"Dugaan kerugiaan sudah kami kantongi, kini tinggal kita merampungkan keterangan pihak-pihak terkait," katanya.

Sementara itu, Nursan, Panwscam Duruka 2019-2020 menerangkan, honor 66 Panwascam dan 150 PKD yang tidak dibayarkan selama dua bulan (Januari-Februari 2021). Besaran per bulannya bervariasi. Ketua Panwascam Rp 2,2 juta dan anggota Rp 1,9 juta. Kemudian, PKD sebesar Rp 1,1 juta.

"Honor kami selama dua bulan itu, sama sekali tidak dibayarkan," terangnya.

Baca Juga: Kejari Muna Profesional Tangani Perkara Dugaan Korupsi

Perkara itu bermula pada tahun 2019, Pemkab Muna memberikan dana hibah ke Bawaslu untuk belanja teknis pilkada sebesar Rp 14,8 miliar yang bersumber dari APBD.

Proses pencairan dilakukan tiga tahap. Tahap pertama pada 14 November 2019 dicairkan sebesar Rp 700 juta. Tahap kedua, 2 Februari 2020 Rp 7,4 miliar dan tahap ketiga, 8 Juli 2020 Rp 6,6 miliar.

Dari proses pencairan dana itu, ditemukan ada dana yang tidak dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,1 miliar. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga