Utang Pekerjaan Proyek Pembangunan di Kendari Belum Dibayarkan Sejak 2023

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 05 April 2024
0 dilihat
Utang Pekerjaan Proyek Pembangunan di Kendari Belum Dibayarkan Sejak 2023
Beberapa kontraktor mengaku belum dibayarkan utang pekerjaan proyek sejak tahun 2023. Foto: Ist.

" Forum Komunikasi Kontraktor Kota Kendari menyoroti pembayaran utang kepada pihak ketiga yang belum terselesaikan oleh Pemerintah Kota Kendari sejak tahun 2023 "

KENDARI, TELISIK.ID - Forum Komunikasi Kontraktor Kota Kendari menyoroti pembayaran utang kepada pihak ketiga yang belum terselesaikan oleh Pemerintah Kota Kendari sejak tahun 2023.

Ketua Forum Komunikasi Kontraktor Kota Kendari, Qomarullah, menekankan pentingnya alokasi anggaran untuk membayar utang tersebut, mengingat kontribusi signifikan pihak ketiga dalam pembangunan Kota Kendari.

"Dalam proses pembangunan Kota Kendari, pihak ketiga telah turut serta dengan memberikan kontribusi yang tidak sedikit. Namun hingga kini utang itu belum terbayarkan," tutur Qomarullah, Kamis (4/4/2024).

Menyoroti tanggung jawab pemerintah terhadap hak-hak tukang dan buruh yang belum dibayarkan, serta utang bahan kepada mitra kerja, Qomarullah meminta agar wali kota dan DPRD Kota Kendari segera mengalokasikan anggaran untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Baca Juga: Upah Pekerja Proyek di Kolaka Diduga Dipangkas Perusahaan hingga Ratusan Juta Rupiah

Baca Juga: Proyek Jaringan Perpipaan Dana PEN di Muna Dirusak Galian Drainase

Lebih jauh lagi, Qomarullah menyebutkan, jenis pekerjaan yang belum terbayarkan, termasuk pengaspalan, pembangunan drainase, penataan Kali Kadia, dan banyak lagi.

"Ada ratusan paket kegiatan yang belum dibayar, namun Pemerintah Kota Kendari belum memberikan kepastian mengenai jadwal pembayaran kepada kami," tutupnya.

Sampai saat ini, Telisik.id mencoba mengonfirmasi langsung ke Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup, Jumat (5/4/2024) pagi, dan juga Kadis PUPR, Erlis Sadya Kencana di kantornya, namun belum membuahkan hasil. (A)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga