KENDARI, TELISIK.ID - Sempat viral di media sosial, Presiden Jokowi minta peserta program Kartu Prakerja untuk mengembalikan uang bantuan yang telah mereka terima.
Pesan viral itu mengutip dari Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Program Kartu Prakerja.
Informasi yang beredar di berbagai jejaring sosial media seperti WhatsApp Group itu bermula dari unggahan di Twitter pada Sabtu (11/7/2020). Apalagi narasi tersebut disertai tangkapan layar halaman web salah satu televisi nasional yang berjudul "Jokowi Revisi Perpres Kartu Prakerja, Peserta Wajib Kembalikan Uang Bantuan, Ini Penjelasannya".
Dalam unggahannya, sang pemilik akun menambahkan kata 'seluruh peserta' terkait kabar revisi Perpres tentang Kartu Prakerja yang dilansir dari kumparan.com.
Berikut narasi dari pemilik akun itu:
