Viral Mahasiswi Penerima PIP Kuliah Hidup Hedon dan Suka Dugem, Begini Nasib Beasiswanya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 30 Oktober 2025
0 dilihat
Seorang mahasiswi UNS penerima KIP-K viral karena gaya hidup hedon dan aksi dugemnya. Foto: Repro Korankota.
" Kehidupan seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mendadak menjadi sorotan publik setelah videonya tengah asyik dugem di sebuah klub malam tersebar luas di media sosial "

SOLO, TELISIK.ID - Kehidupan seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mendadak menjadi sorotan publik setelah videonya tengah asyik dugem di sebuah klub malam tersebar luas di media sosial.
Yang membuat heboh, mahasiswi berinisial TKS itu ternyata merupakan penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), bantuan pemerintah yang ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Perilaku TKS dalam video tersebut dinilai tidak mencerminkan penerima bantuan pendidikan, karena tampak menikmati gaya hidup hedon yang berlawanan dengan semangat program KIP-K.
Dalam video berdurasi singkat itu, TKS terlihat mengenakan pakaian yang minim sambil berjoget di tengah suasana gemerlap lampu klub malam. Publik pun bereaksi keras, menilai tindakan itu sebagai bentuk ketidakpantasan dan penyalahgunaan kepercayaan dari pemerintah.
Setelah video tersebut viral, pihak Universitas Sebelas Maret langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, kampus memutuskan untuk mencabut beasiswa KIP-K yang diterima TKS dan memberikan sanksi tambahan berupa peringatan tertulis serta kewajiban mengikuti program konseling.
Keputusan tersebut tertuang dalam hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) UNS yang menyimpulkan bahwa TKS melanggar ketentuan kode etik kampus.
Sekretaris Universitas Sebelas Maret, Agus Riewanto, membenarkan bahwa pihak kampus telah mengambil langkah tegas terhadap mahasiswi yang bersangkutan. Ia menjelaskan bahwa sanksi dijatuhkan bukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil investigasi yang mendalam oleh tim MKEM
“Pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023 dan atau tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi,” ujar Agus Riewanto, seperti dikutip dari Korankota, Kamis (30/10/2025).
Baca Juga: Sosok Anik, Bu Guru SD Dituding Pelakor dengan Video Penggerebekan Viral 1 Menit 14 Detik
Ia menegaskan bahwa perilaku TKS bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan.
“Bahwa tindakan dimaksud melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat baik norma hukum, agama, kesopanan, maupun kepatutan,” jelasnya.
Selain pencabutan beasiswa, TKS juga dijatuhi sanksi administratif berupa surat peringatan pertama. Pihak kampus mewajibkan mahasiswi tersebut untuk menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan sejak diterbitkannya surat keputusan sanksi.
“Mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi,” tuturnya.
Agus menambahkan, proses penjatuhan sanksi ini merupakan hasil dari pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa yang menyimpulkan bahwa TKS telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai etika dan moral akademik. Pihak kampus berharap keputusan ini dapat memberikan efek jera bagi mahasiswa yang bersangkutan serta menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa UNS lainnya.
“Bahwa penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,” tegasnya.
Kampus juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan etika bagi seluruh sivitas akademika. Menurut Agus, tindakan seperti yang dilakukan TKS dapat merusak citra mahasiswa sebagai agen perubahan yang seharusnya menjadi teladan di masyarakat.
Ia berharap, keputusan ini menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran akan tanggung jawab sosial dan moral di lingkungan kampus.
“Dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi sivitas akademika agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Diketahui, nama TKS tercantum dalam Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023 tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Universitas Sebelas Maret Tahun 2023.
Baca Juga: Julia Prastini Viral Selingkuhi Suami Korea hingga Beredar Link Video 7 Menit, Pernah Mondok
Ia terdaftar sebagai mahasiswi aktif program studi Bisnis Digital angkatan 2023 dengan NIM F0423074. Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) sendiri merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.
Bantuan ini mencakup biaya kuliah dan biaya hidup agar penerima dapat menempuh pendidikan tinggi tanpa terkendala masalah finansial. Karena itu, penerimanya diharapkan menunjukkan perilaku yang mencerminkan tanggung jawab dan semangat belajar yang tinggi.
Kasus TKS ini menjadi pengingat bagi mahasiswa penerima beasiswa agar bijak dalam bersikap dan menjaga integritas sebagai penerima bantuan negara. UNS pun menegaskan akan terus mengawasi perilaku mahasiswa agar tetap sesuai dengan nilai-nilai akademik dan moral yang berlaku. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS