Gunakan Knalpot Bogar, Puluhan Kendaraan Terjaring Razia

La Ode Andi Rahmat, telisik indonesia
Minggu, 05 Maret 2023
0 dilihat
Gunakan Knalpot Bogar, Puluhan Kendaraan Terjaring Razia
Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang terjaring razia karena menggunakan knalpot bogar. Foto: Ist.

" Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terjaring razia lantaran kedapatan menggunakan knalpot bogar yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat "

KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terjaring razia lantaran kedapatan menggunakan knalpot bogar yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, Sabtu (4/3/2023) malam.

Total 45 kendaraan berhasil diamankan dengan rincian, 26 unit kendaraan roda dua dan 19 unit roda empat.

Kasatlantas Polresta Kendari, AKP Muchsin menjelaskan, personel Satlantas Polresta Kendari yang melaksanakan giat pengaturan dan penindakan kendaraan roda 2 dan roda 4 yang menggunakan knalpot bogar/brong di wilayah hukum Polresta Kendari, lokasi perempatan Pasar Baru, perempatan Bank Sinar Mas dan perempatan Wua-Wua.

"Kendaraan tersebut telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses lebih lanjut," terang Muchsin, Minggu (5/3/2023).

Baca Juga: Puluhan Motor Terjaring Razia Hendak Balap Liar

Sementara persoalan knalpot bogar ini memang sering dikeluhkan masyarakat, karena suara bising yang ditimbulkan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Muhammad Ichwan, warga Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, mengatakan kepada Telisik.id, penggunaan knalpot bogar harus menjadi perhatian serius untuk aparat kepolisian.

Baca Juga: Puluhan Sepeda Motor Knalpot Bising Terjaring Razia di Konawe

"Harus ditindak tegas, meresahkan sekali," ujarnya menggerutu.

Aturan penggunaan knalpot serta kebisingannya telah diatur pada peraturan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3.

Pasal 285 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat 3 Junto pasal 48 ayat 2, dan ayat 3 dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. (B)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga