Wajah Lesu Pembawa Sabu 1,35 Kilogram di Kendari Terancam 20 Tahun Penjara

Bambang Sutrisno, telisik indonesia
Sabtu, 22 Juni 2024
0 dilihat
Wajah Lesu Pembawa Sabu 1,35 Kilogram di Kendari Terancam 20 Tahun Penjara
Kapolres Kendari dan Satuan Reserse Narkoba melakukan sesi pengambilan gambar. Foto: Bambang Sutrisno/Telisik

" Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil menangkap pria asal Aceh yang membawa narkoba jenis sabu pada Kamis (20/6/2024) malam "

KENDARI, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil menangkap pria asal Aceh yang membawa narkoba jenis sabu pada Kamis (20/6/2024) malam.

Berdasarkan konferensi pers yang digelar pada hari Jumat (21/6/2024) siang, Kapolresta Kendari memaparkan penangkapan satu orang tersangka MZ (25), barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat 1,35 kilogram.

Kapolres Kendari, Kombes Pol Aris, mengatakan, penangkapan ini hasil kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari. Dilakukan pada hari Kamis (20/6/2024) di depan Hotel Wixel, Jalan Edi Sabara Bypass.

Penangkapan berdasarkan info dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di Kendari.

Saat itu tim melakukan pendalaman dan akhirnya pada pukul 20:00 Wita, Sat Narkoba Polres Kendari berhasil mengamankan seorang pria berinisial MZ.

Baca Juga: Terdesak Biayai Uang Resepsi, Pria Asal Batam Diamankan Polresta Kendari Usai Bawa Sabu 1,35 Kilogram

“Kemudian setelah melakukan penangkapan, kita kembangkan ke tempat MZ ini menginap. Saat diperiksa di dalam kamarnya ditemukan empat bungkus plastik, di dalamnya ada narkoba jenis sabu yang beratnya 1, 35 gram," ujar Kapolres Kendari, Kombes Pol Aris.

Berdasarkan pengakuan dari MZ, dia mendapatkan sabu ini di Batam. Lalu mendapatkan titipan barang sabu yang diantar saudara RM berasal dari kota yang sama, Batam.

Di hari yang sama, Kamis pagi, saudara MZ ini terbang dari Batam terus transit di Jakarta dan tiba di Kota Kendari pukul 18:00 Wita.

Kemudian MZ langsung menuju Hotel Wixel, berdasarkan arahan RM dari Batam yang memerintahkan MZ, kalau barang ini akan ada yang mengambil.

Namun sebelum ada yang mengambil barang jenis sabu ini. Kepolisian bisa menangkap saudara MZ. "Insyaallah, akan kita kembangkan untuk RM yang di Batam," ujarnya.

Baca Juga: Viral Video Penangkapan Sabu 1 Kilogram di Kendari

"Dan mudah-mudahan RM, belum mengetahui penangkapan MZ ini biar bisa kita bekuk nanti," tambahnya.

Keterangan MZ, dia menggunakan pembungkus snack untuk mengelabui petugas bandara saat melalui sinar x ray sehingga tidak terdeteksi.

Berdasarkan Undang-undang tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2). Paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun. (B)

Penulis: Bambang Sutrisno

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga