Wali Kota Kendari Terbitkan SE PPKM, Kegiatan Keagamaan Dibolehkan, Antigen Jadi Syarat Jalan
Musdar, telisik indonesia
Selasa, 27 Juli 2021
0 dilihat
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Ist.
" Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/4663/2021 tentang PPKM Level 3 di Kota Kendari dalam rangka pengendalian COVID-19. "
KENDARI, TELISIK.ID - Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/4663/2021 tentang PPKM Level 3 di Kota Kendari dalam rangka pengendalian COVID-19.
SE yang diberlakukan mulai 26 Juli - 2 Agustus 2021 memuat beberapa ketentuan.
Ketentuan yang termuat di antaranya membolehkan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, namun dengan pengaturan kapasitas 25%.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
Tak hanya itu, pelaku perjalanan menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, Kereta api dan kapal laut.
Berikut selengkapnya ketentuan SE Wali Kota tentang PPKM Level 3 di Kota Kendari:
1. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% tujuh puluh ima persen WFH dan 25% WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/ online;
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100?ngan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat (kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat);
4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar, batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut,
Baca juga: RSUD Kendari Disiapkan Khusus Pasien COVID-19, Pemkot Bentuk Payung Hukum
Baca juga: 15 Daerah di Sultra Masuk Level 3 PPKM, Sisanya Level 2, Apa Bedanya?
5. Kegiatan makan/minum di tempat umum:
a. warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut,
b. rumah makan dan kate dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25?n menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,
c. restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
6. Pusat perbelanjaan/Mall/pusat perdagangan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 17:00 Wita dengan kapasitas 25%,
7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100%,
8. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25?n mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,
9. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25?ri kapasitas dan tidak ada hidangan makan di tempat;
10. Seluruh kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman, tempat wisata atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, serta kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan dilarang untuk sementara waktu;
11. Seluruh kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu;
12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan (lokasi rapat/seminar/ pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu;
13. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70?ngan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
a. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
b. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, Kereta api dan kapal laut,
c. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
15. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan
kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali