Dugaan Penggelapan Dana, Mantan Kepala Terminal PT APN Konawe Dijemput Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara di Bekasi

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Jumat, 09 Juni 2023
0 dilihat
Dugaan Penggelapan Dana, Mantan Kepala Terminal PT APN Konawe Dijemput Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara di Bekasi
Mantan Kepala Terminal PT APN Konawe, dijemput tim Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara dan ditahan di Rutan Polda. Foto: Ist.

" Ketua Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Koordinator Wilayah (Korwil) Sulawesi, Redi Dasman, dijemput oleh Tim Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara di Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (7/6/2022) lalu "

KENDARI, TELISIK.ID - Ketua Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Koordinator Wilayah (Korwil) Sulawesi, Redi Dasman, dijemput oleh Tim Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara di Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (7/6/2022) lalu.

Penjemputan tersebut karena Redi Dasman diduga melakukan pengelapan dalam jabatan saat menjabat sebagai Kepala Terminal PT Agung Prima Nusantara (APN) yang berlokasi di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.

Tersangka Redi Dasman yang juga merupakan Direktur PT Multi Sarana Terminal itu, terancam hukuman penjara 5 tahun dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan oleh penyidik Subdit I Unit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum  (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, Ipda Jaya Tarigan melalui Kepala Sub Bidang  (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas), Kompol Tiswan saat dikonfirmasi oleh awak media di ruangan kerjanya, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: Profil Andi Ady Aksar Tersangka Penggelapan Dana Rp 34 Miliar, Pengusaha Tambang jadi Ketua Gerindra

"Prosesnya saat ini, sudah tahap penyidikan, dan untuk tersangkanya sendiri Redi Dasman itu telah dilakukan penahanan, dan ditahan di Rutan Polda Sulawesi Tenggara," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, tersangka dijemput karena tidak hadir dalam dua kali panggilan pihak Polda sebagai tersangka, serta tidak kooperatif untuk hadir.

"Sehingga kami lakukan upaya penjemputan dari Kota Bekasi, kemudian setelah kita amankan, kita bawa ke sini (Polda Sulawesi Tenggara)," jelasnya.

Lanjut Tiswan mengungkap, pihaknya mengamankan tersangka pada Rabu (7/6/2023), kemudian Kamis subuh karin, pihaknya membawa tersangka ke Polda Sulawesi Tenggara dengan pesawat Batik Air.

"Proses penahanan ini sesuai kewenangan kami, yakni selama 20 hari ke depan, kami upayakan untuk berkasnya bisa rampung dan bisa kirimkan segera ke kejaksaan," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus pengelapan dalam jabatan itu dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/231/V/2022/SPKT/Polda Sultra tertanggal 15 Mei 2022.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, PT APN telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tersangka Redi Dasman berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. 011/APN-HRD/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022, karena tersangka Redi Dasman saat menjabat sebagai Kepala Terminal PT APN, seharusnya berkewajiban memberikan keuntungan untuk perusahaan sebagai Badan Usaha Pelabuhan, namun telah merugikan perusahaan dengan cara diduga menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Terminal dengan cara melakukan bisnis jual beli air bersih yang seharusnya menjadi hak perusahaan.

Kedua, tersangka Redi Dasman yang juga merupakan Dewan Penasehat DPW Indonesian Ships Agency Association (ISAA) dan Direktur PT Multi Sarana Terminal ini dinilai telah melanggar perjanjian kerja dan pakta integritas karyawan yang telah ditandatangani oleh Redi Dasman dan akibat perbuatan tersebut, PT APN melaporkan Redi Dasman ke Polda Sulawesi Tenggara berdasarkan tanda bukti lapor Nomor: TBL/138/V/2022/SPKT Polda Sultra tertanggal 15 Mei 2022.

Baca Juga: Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara Andi Ady Aksar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan Dana Perusahaan

PT Agung Prima Nusantara (APN) berdasarkan Surat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Nomor A.1001/AL.301/05PL tertanggal 29 Agustus 2019, perihal Penetapan Pemenuhan Komitmen Badan Usaha Pelabuhan PT APN yang salah satu kegiatannya adalah tercantum pada angka 3 huruf b. Penyediaan dan atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih.

Berdasarkan informasi dari salah satu pihak perusahaan yang tidak ingin disebut namanya mengatakan, Redi Dasman diduga telah melakukan tindak penggelapan dana dan merugikan perusahaan.

"Dia sudah diamankan oleh pihak Polda Sulawesi Tenggara, mungkin bisa dikonfirmasi ke sana saja," jelasnya. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga