Yusril Bela Moeldoko Demi Rupiah Bukan Demokrasi, Demokrat Optimis Menang

Haerani Hambali, telisik indonesia
Jumat, 01 Oktober 2021
0 dilihat
Yusril Bela Moeldoko Demi Rupiah Bukan Demokrasi, Demokrat Optimis Menang
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Repro Suara.com

" Hal itu disampaikan usai ramai Yusril disebut memberikan tawaran jasa ke Demokrat dengan angka Rp 100 miliar. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Partai Demokrat menilai keputusan Yusril Ihza Mahendra memilih mendampingi kubu Moeldoko mengajukan uji materi AD/ART partai ke Mahkamah Agung (MA) bukan soal demokrasi tapi atas dasar uang.

Hal itu disampaikan usai ramai Yusril disebut memberikan tawaran jasa ke Demokrat dengan angka Rp 100 miliar.

Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menyampaikan, memang Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sempat ingin menggunakan jasa Yusril sebagai advokat. Itu terjadi seminggu sebelum terbit keputusan Kemenkumham pada Maret 2021 lalu.

"Tapi, kerjasama itu urung dilakukan karena menurut pengurus DPP yang ditunjuk menemui tim Yusril, harganya tidak masuk akal, mengingat posisi DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY berada di pihak yang benar," kata Herzaky kepada wartawan, Jumat (1/10/2021), seperti dikutip dari Suara.com, jaringan Telisik.id.

Saat itu, Kemenkumham memilih menolak mengesahkan hasil KLB Demokrat Deli Serdang. Herzaky mengatakan, sekitar Juni 2021, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada rencana judicial review atau uji materi dari KSP Moeldoko dengan kubu KLB Demokrat Deli Serdang.

"Adapun rencana judicial review itu dimatangkan pada awal Agustus melalui pertemuan di rumah Moeldoko di Jalan Lembang Menteng," tuturnya.

Herzaky mengatakan, ditunjuknya Yusril sebagai pengacara kubu Moeldoko pasti dengan bayaran. Ia tak yakin Yusril membela Moeldoko atas dasar demokrasi.

"Kok sekarang Pak Yusril berkoar-koar demi demokrasi. Ini yang bikin kader Demokrat marah. Sudahlah Bung Yusril, akui saja pembelaan terhadap KSP Moeldoko ini demi rupiah bukan demi demokrasi, maka itu akan lebih masuk akal dan diterima oleh kita semua,” ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait dengan upaya kubu Moeldoko tersebut, Herzaky mengklaim pihaknya tidak gentar. Pihaknya bakal menghadapi segala proses hukum.

"Seperti Ketum AHY sampaikan, kami tidak gentar. Kami akan hadapi. Pak Yusril itu kalau jadi pengacara tidak selalu menang kok. Apalagi kami yakin kami di pihak yang benar. Pak Menko Mahfud juga sudah sampaikan, JR Yusril tidak ada gunanya. Hanya menarik rupiah KSP Moeldoko saja. Bukti bahwa Yusril tidak selalu menang," tandasnya.

Sebelumnya, polemik Partai Demokrat semakin memanas usai Yusril Ihza Mahendra memilih mendampingi kubu Moeldoko untuk menggugat atau uji materi AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

Namun Ketua Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief memberikan komentar cukup menohok.

Andi dalam cuitan terbarunya di akun Twitter pribadinya @Andiarief_ seperti dilihat Suara.com pada Rabu (29/9/2021) mengungkapkan, bahwa gugatan yang diajukan Yusril akan dihadapi.

"Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir," kata Andi dalam cuitannya.

Namun Andi memberikan pernyataan yang cukup kontroversi. Ia menilai Yusril telah pindah haluan ke kubu Moeldoko lantaran Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak sanggup membayar Rp 100 miliar.

"Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," tuturnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mendampingi empat anggota Demokrat kubu KLB Deli Serdang Moeldoko mengajukan uji materi atau judicial review terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA).

Yusril sendiri mengatakan, judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.

Baca juga: GP NasDem Sultra: Masuknya SKI dan Rajiun Tumada Tambah Amunisi Partai

Baca juga: Siska Jadi Ancaman untuk Rasak: Bisa Terdepak Dua Kali

"Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan pertanyan media bahwa kantor hukum mereka IHZA & IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangannya seperti dikutip Suara.com, Jumat (24/9/2021).

Yusril mengatakan, bahwa langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Ia sendiri mendalilkan Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya? Ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas," tuturnya.

Ia menjelaskan, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART.

Sementara itu, dilansir dari Liputan6.com, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan, gugatan yang dilakukan Kubu Moeldoko melalui advokat Yusril Ihza Mahendra atas AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA) tidak ada gunanya.

Menurut dia, kubu Moeldoko tidak bisa menjatuhkan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meskipun gugatannya dikabulkan MA.

Menanggapi hal itu, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengapresiasi Mahfud. Dia menilai Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap proposional dan jernih.

"Sebagai guru besar hukum tata negara dengan rekam jejak yang gemilang tentunya pandangan yang dipresentasikan bukan asalan, pasti didukung justifikasi dan argumentasi hukum yang kuat," katanya dalam keterangan pers, Jumat (1/10/2021).

Partai Demokrat meyakini dan memiliki bukti kuat bahwa pelaksanaan Kongres V serta hasil yang dirumuskan sebagai produk kongres partai sudah sesuai mekanisme organisasi, tata tertib kongres dan agenda acara yang telah disepakati. Dia menjelaskan, semua keputusan yang diambil dan dirumuskan berdasarkan kesepakatan forum, dan pesertanya pun Ketua DPD dan Ketua DPC yang sah.

"Jadi tak ada celah sama sekali. Karenanya kami sangat optimis melawan Yusril Ihza Mahendra," ungkapnya.

Terlebih kata dia, niat Yusril tercemar. Tampil seperti negarawan yang memperjuangkan demokrasi, tapi justru malah terbaca oleh publik dengan motif agar dibayar Rp 100 miliar hingga pengamanan tambang batubara yang telah beroperasi tanpa izin di Penajam Paser Utara.

"Belum lagi ada pemasalahan pajak perusahaan tambang miliknya di Lampung Selatan yang membayar pajak melalui oknum. Jadi ini bukan motivasi sebagai negarawan, tapi lebih terbaca sebagai motivasi tukar guling dan menjadi hartawan," pungkasnya. (C)

Reporter: Haerani Hambali

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga