2.000 Narapida Sulawesi Tenggara Hirup Udara Segar Usai Dapat Remisi Kemerdekaan RI

La Ode Andi Rahmat

Reporter

Kamis, 17 Agustus 2023  /  4:54 pm

Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi secara simbolik serahkan remisi umum kepada perwakilan warga binaan permasyarakatan Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak 2.000 narapidana dan pidana anak yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sulawesi Tenggara menghirup udara bebas setelah mendapat remisi umum HUT ke-78 RI.

Ribuan narapidana itu bagian dari 273.826 narapidana dan pidana anak seluruh Indonesia yang mendapat remisi HUT ke-78 RI, Kamis (17/8/2023).

Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, selaku inspektur upacara secara simbolik menyerahkan remisi tersebut kepada empat perwakilan warga binaan di Lapas Kelas IIA Kendari.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Kunjungi Ketua Pengadilan Tinggi

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara Silvester Sili Laba, remisi umum adalah masa pengurangan masa pidana yang diberikan disetiap peringatan HUT RI.

"Penyerahan remisi umum hanya diberikan kepada narapidana dan pidana anak yang memenuhi syarat administratif dan substantif dan memperoleh predikat baik," ungkap Silvester Sili Laba.

Pada kesempatan tersebut Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi menyampaikan, sambutan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly, di mana ia mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun bentuk apresiasi dan pengahargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis Pemasyarakatan secara teknis dan terukur.

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Koordinasi dengan Gubernur Soal Remisi HUT ke-78 RI

Ia menyampaikan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi, terutama bagi warga binaan yang bebas dan dapat kembali ke tengah masyarakat dan keluarga. Harapannya para narapidana yang menghirup udara bebas untuk berkontribusi secara aktif dalam pembangunan.

Para warga binaan diharapkan dapat melanjutkan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara di lingkungan tempat tinggalnya.

“Selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan taat hukum,” katanya. (B-Adv)

Penulis: La Ode Andi Rahmat

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS