Anggaran Pilkades Serentak Disiapkan Rp 2,4 Miliar, Bila Tak Cukup Bisa Sharing ADD
Reporter Muna
Rabu, 01 Desember 2021 / 3:06 pm
Pj Sekda Muna, Harmin Ramba rapat bersama anggota DPRD. Foto: Sunaryo/Telisik
MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna bersama DPRD telah menetapkan anggaran pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022 sebesar Rp 2,4 miliar.
Anggaran itu untuk pelaksanaan Pilkades di 124 desa yang dijadwalkan antara Juni-Juli 2022 mendatang.
Pj Sekda Muna, Harmin Ramba menerangkan, dengan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar itu diasumsikan kebutuhan setiap desa mencapai Rp 15 juta.
"Sudah dihitung, bila tidak cukup bisa di-sharing menggunakan dana desa," kata Harmin, Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: Pelayanan Publik Rendah, Ombudsman: Banyak Sekda Tak Paham Tugas Kewenangannya
Penggunaan ADD, menurut Harmin dibolehkan dengan catatan harus terkoordinasikan dengan baik. Artinya, dalam penyusunan APBDes, kebutuhan anggaran yang menjadi kekurangannya sudah harus dimasukkan.
"Tinggal bagaimana koordinasi DPMD dengan desa," timpalnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Muna, Rustam menerangkan, kebutuhan anggaran Pilkades dapat dianggarkan melalui APBD dan APBDes. Toh, bila APBD tidak mencukupi, dalam Perda di salah satu ayatnya menyatakan bisa menggunakan ADD.
"Kegiatan yang dibiayai ADD itu hanya pada saat hari H pemilihan, makanya saat ini, kita sementara hitung berapa besar kebutuhannya," tukasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali