Kejati Sumut Geledah 2 Kantor BPN Soal Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan
Reporter Medan
Sabtu, 09 April 2022 / 4:01 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pengeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah setempat.
Tujuannya, melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan menjadi perkebunan di Kabupaten Langkat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan membenarkan adanya pengeledahan itu. Adalah tim Pidana Khusus (Pidsus) melakukan proses hukum itu.
"Iya, dua kantor BPN di dua lokasi yang berbeda digeledah, yaitu BPN Sumut dan BPN Kabupaten Langkat. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan dalam rangka pengembangan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” kata Yos, kepada awak media, Sabtu (9/4/2022).
Aksi geledah itu dilakukan tim Kejati Sumut Jumat 8 April 2022. Mereka mengamankan sejumlah dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi perkara.
Baca Juga: Penulis Togel di Sumut Tak Kapok Keluar-Masuk Penjara
Dalam kasus ini, sekitar 210 hektare dari Hutan Bakau (mangrove) beralih fungsi menjadi perkebunan sawit. Yaitu, pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
"Kami akan terus bekerja dengan maksimal," ungkapnya.
Menurutnya, kasus sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd 1/11/.
Baca Juga: Begini Peran Anak Mantan Bupati Langkat, hingga Tahanan di Kerangkeng Tewas
Tujuan turun ke lokasi untuk melakukan plotting dan menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
"Seluruh tim yang ditugaskan menangani perkara ini sedang bekerja, bahkan tim ahli sedang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat dari alih fungsi kawasan hutan ini," terangnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin