Ini Modus Dugaan Korupsi Mantan Sekwan dan Bendahara Mubar

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 24 Oktober 2021
0 dilihat
Ini Modus Dugaan Korupsi Mantan Sekwan dan Bendahara Mubar
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kasi Pidsus, Sahrir. Foto: Sunaryo/Telisik

" Tidak sampai disitu, ASB sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga menyunat dana reses 20 anggota DPRD. "

MUNA, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi makan minum dan reses anggota DPRD Muna Barat (Mubar) tahun 2017-2019 telah menjerat dua tersangka. Adalah mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), ASB dan Bendahara Pengeluaran, YN.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muna, Sahrir menerangkan, modus kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang telah diekspose di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah memalsukan surat pertanggungjawaban (SPJ).

"SPJ yang dibuat seolah-olah kegiatannya dilaksanakan, padahal, dari keterangan saksi-saksi, kegiatan tidak ada, sementara dananya semua dicairkan," kata Sahrir, Minggu (24/10/2021).

Untuk makan minum harian staf, dari keterangan saksi, tidak pernah disediakan oleh ASB dan YN. Begitu pula dengan rapat staf tidak pernah dilaksanakan.  

"Makan minum staf itu kecuali ada rapat di Dewan," sebutnya.

Tidak sampai disitu, ASB sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga menyunat dana reses 20 anggota DPRD. Dimana, setiap anggota DPRD harusnya menerima dana reses sebesar Rp 15 juta, malah diberikan hanya Rp 8,5 juta.

"SPJ yang diteken ASB dan YN Rp 15 juta, anggota DPRD hanya terima Rp 8,5  juta, ada selisih sekitar Rp 6 juta," terangnya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 UU Tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian, pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun,  maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, kasus dugaan korupsi yang kerugian negaranya berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik sebesar Rp 335 juta itu dipastikan sampai hingga ke meja hijau.

Baca juga: Dua Sekawan Ini Mencuri Sepeda Motor untuk Main Game Online dan Mabuk Mabukan

Baca juga: Sekretaris BPD di Kupang Hajar Warga hingga Luka Parah, Ponakan Ikut Terlibat

"Kita pastikan perkaranya lanjut dan tidak menyeberang tahun," kata Agustinus, Minggu (24/10/2021).

Mantan Plt Kajari Rote Ndao itu mengaku, kedua tersangka belum dilakukan penahanan, karena masih akan kembali dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas.  

"Nanti kita lihatlah setelah pemeriksaan," ujarnya.

Dalam perkara korupsi, ada ruang untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara. Namun, bukan berarti dengan pengembalian itu, akan menghentikan proses hukum.

"Pengembalian itu akan menjadi pertimbangkan untuk penuntutan," tandas mantan Koordinator Intelijen Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga