12 Usulan Raperda Buton Tengah Segera Ditetapkan, 3 Antaranya Soal Adat Budaya
Mutarfin, telisik indonesia
Senin, 07 November 2022
0 dilihat
Suana rapat pembahasan Raperda yang dilakukan DPRD Kabupaten Buton Tengah. Foto: Ist.
" DPRD Kabupaten Buton Tengah, membahas 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bakal ditetapkan menjadi Perda, tiga di antaranya adalah Raperda adat budaya "
BUTON TENGAH, TELISIK.ID - DPRD Kabupaten Buton Tengah, membahas 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bakal ditetapkan menjadi Perda, tiga di antaranya adalah Raperda adat budaya.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Buton Tengah, Syarifuddin Reeno mengatakan, pembahasan 12 Raperda terdiri dari 9 usulan Pemkab dan 3 usulan DPRD yakni tentang adat budaya daerah.
"Raperda adat budaya daerah Buton Tengah yakni acara adat tradisi Kamomose di Kecamatan Lakudo, adat pelestarian permainan rakyat Kasebu Wasilomata di Kecamatan Mawasangka dan acara adat Pekande-Kandea Tolandona di Kecamatan Sangia Wambulu," bebernya.
Ia menambahkan, 12 Raperda ini sebelum menjadi Perda harus mengikuti semua mekanisme pembahasan. Oleh karena itu, Minggu depan akan ada lagi rapat lanjutan. Setelah semua harmonisasi dengan mengikuti mekanisme.
Baca Juga: Kadin Perbaiki Infrastruktur Sejumlah Desa di Konawe
"Dari 12 Raperda yang menjadi prioritas ada yang paling mendesak untuk ditetapkan menjadi Perda," paparnya.
Selain itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Buton Tengah, Aminuhu menjelaskan, dari 12 yang diajukan Kemeterian Dalam Negeri juga menyetujui, sekaligus memberikan kewenangan kepada Penjabat bupati selain melakukan pembahasan, diberikan kewenangan untuk menandatangani setelah Perda itu ditetapkan.
"Dari 12 yang diajukan itu semua disetujui untuk dilakukan pembahasan," jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya Perda tersebut, ke depan dapat menjadi dasar hukum petunjuk pelaksanaan bagi para OPD yang mengajukan peraturan daerah untuk bisa dioperasionalkan lewat program dan kegiatan.
Berikut rincian 12 Raperda yang dibahas bersama antara Pemkab dan DPRD Buton Tengah:
1. Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Sultra.
2. Raperda tentang penertiban hewan ternak.
3. Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika.
4. Raperda tentang persetujuan bangunan gedung.
5. Raperda tentang penyertaan modal pemerintah kepada PDAM Oeno Lia.
6. Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2017 tentang Kepala Desa.
Baca Juga: Pemkab Kolaka Utara Fokus Aspal Jalan di 2023
7. Raperda tentang pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah.
8. Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
9. Raperda tentang tradisi Kamomose sebagai expresi budaya lokal daerah.
10. Raperda tentang pelestarian permainan rakyat Kasebu Wasilomata.
11. Raperda tentang Pekande-Kandea di Tolandona.
12. Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. (B)
Penulis: Mutarfin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS