1.243 TKI Ilegal Asal Sultra Berada di Luar Negeri

Siswanto Azis, telisik indonesia
Kamis, 15 April 2021
0 dilihat
1.243 TKI Ilegal Asal Sultra Berada di Luar Negeri
Pertemuan antara Pemprov Sultra dan BP2MI Pusat. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Keberadaan BP2MI diharapkan menjadi pembina dan stakeholder terkait melakukan deteksi dini terhadap sindikat PMI ilegal. "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) siap bersinergi dengan Badan Perlindungan dan Penempatan Migran Indonesia (BP2MI), untuk memberantas sindikat ilegal.

Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, salah satu bentuk kesiapan Pemprov Sultra untuk memberantas sindikat ilegal, yakni dengan menyiapkan calon pekerja migran yang kompeten dan memiliki keahlian di bidangnya.

“Keberadaan BP2MI diharapkan menjadi pembina dan stakeholder terkait melakukan deteksi dini terhadap sindikat PMI ilegal,” kata Ali Mazi pada rapat koordinasi terbatas sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017, bersama BP2MI, Kamis (15/4/2021).

Sementara itu, Kepala BP2MI Pusat, Benny Ramdhani menekankan agar sindikat pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal diberantas.

Sebab, hingga saat ini masih banyak pekerja migran Indonesia yang diberangkatkan secara ilegal atau nonprosedural.

Benny menyebutkan, berdasarkan data lima tahun terakhir, pekerja ilegal dari Sultra sebanyak 1.243 orang.

Baca juga: Zakat Fitrah di Kendari Naik Rp 2.000 per Jiwa, Ini Sebabnya

Pekerja ilegal ini banyak menyebar di sejumlah negara, namun yang terbanyak pekerja ilegal Sultra yakni di Malaysia dan Arab Saudi.

“Rata-rata angka pekerja migran yang diberangkatkan secara ilegal biasanya lebih banyak, bahkan dua atau tiga kali lipat dari yang legal,” tuturnya.

Ia pun menyarankan agar Pemprov Sultra membuat sebuah peraturan daerah (Perda) menyangkut perlindungan pekerja migran.

Hal ini dilakukan supaya sindikat pekerja migran Indonesia ilegal yang dimotori oknum-oknum tak bertanggungjawab dapat diminimalisir.

“Perda ini baru ada di Jawa Barat. Mari bersinergi dan berantas bersama sindikat PMI ilegal. Ini kejahatan internasional. Ini bisnis kotor. Keuntungan dari satu orang itu Rp 20 juta,” jelasnya.

“Mereka punya kaki tangan dengan iming-iming seolah-olah ditanggung oleh mereka, padahal akan ditanggung oleh pekerja. Makanya banyak yang kembali ke kampung halaman tanpa membawa apapun,” sambung Benny. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga